Cari disini...
Seputar Kaltim
MUI Kaltim secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Fatwa yang menyatakan praktik 'Nikah Batin'. (Foto: olah grafis seputarfakta.com)
Samarinda - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi merilis fatwa yang mengharamkan praktik nikah batin atau yang kerap disebut oleh sebagian pelakunya sebagai "Nikah Daud".
Fatwa ini tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi Kaltim Nomor: Kep-025/DP-P/XX/VII/2026 yang ditetapkan di Samarinda pada 14 Juli 2026.
Langkah tegas MUI Kaltim ini diambil merespons maraknya fenomena pernikahan yang digelar tanpa syarat wajib berupa wali dan saksi di tengah masyarakat, yang kerap dijadikan kedok atas tindakan pelecehan seksual.
MUI Kaltim mendefinisikan nikah batin sebagai pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi rukun wali nasab atau hakim yang sah dan dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat syariat.
Sebagian pelaku kerap menisbatkan praktik ini kepada pendapat Imam Dawud Az-Zahiri, suatu hal yang dengan tegas dibantah oleh MUI dalam fatwa tersebut.
Berdasarkan dokumen SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kaltim, Kiyai Muhammad Rasyid dan Ketua Komisi Fatwa, Khairy Abusyairi, Komisi Fatwa menetapkan putusan hukum yang sangat tegas terkait status pernikahan tersebut.
“Pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi yang sah adalah batal dan tidak sah berdasarkan ijma (konsensus) seluruh ulama dari keempat mazhab. Tidak ada seorang pun dari ulama mu'tabar yang membolehkan pernikahan tanpa saksi sama sekali,” isi dalam surat keputusan tersebut.
Lebih lanjut, dokumen fatwa itu menegaskan konsekuensi hukum dari hubungan yang lahir dari praktik tersebut.
"Nikah batin yang dilaksanakan tanpa wali dan tanpa saksi hukumnya adalah haram dan batal secara mutlak berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma ulama dari seluruh mazhab yang mu'tabar. Hubungan seksual yang terjadi berdasarkan nikah batin hukumnya adalah zina, yang termasuk dalam dosa-dosa besar (al-kaba'ir) dan diancam dengan hukuman berat dalam syariat Islam,” tuturnya.
MUI Kaltim juga menyoroti penggunaan dalil agama secara sepihak untuk membenarkan praktik ini. Dalam putusannya, para penandatangan menyebut hal tersebut sebagai penodaan terhadap agama.
“Klaim bahwa nikah batin merupakan pernikahan yang sah secara Islam adalah klaim yang batil, merupakan pemutarbalikan ajaran agama, dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," tegasnya.
Selain mengeluarkan ketetapan hukum secara syariat, MUI Kaltim melalui Sekretaris Umum, Hasmidi Junaidi dan Sekretaris Komisi Fatwa Murjani Zuhri yang turut menandatangani surat tersebut, juga mengeluarkan rekomendasi bagi aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat luas.
MUI merekomendasikan agar aparat kepolisian memproses para pelaku nikah batin ini menggunakan hukum pidana penuh, tanpa menerapkan restorative justice (keadilan restoratif), guna memberikan efek jera yang nyata.
Penegak hukum juga diminta untuk tidak memberi ruang bagi pelaku yang menggunakan dalih agama sebagai alasan keringanan hukuman.
Di sisi lain, MUI Kaltim mengimbau para orang tua yang anak-anaknya menempuh pendidikan di pondok pesantren atau asrama agar aktif melakukan evaluasi berkala.
Hal ini untuk mencegah adanya oknum yang membujuk dan memanipulasi anak-anak di bawah umur untuk melakukan nikah batin selama berada di lingkungan asrama.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

MUI Kaltim secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Fatwa yang menyatakan praktik 'Nikah Batin'. (Foto: olah grafis seputarfakta.com)
Samarinda - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi merilis fatwa yang mengharamkan praktik nikah batin atau yang kerap disebut oleh sebagian pelakunya sebagai "Nikah Daud".
Fatwa ini tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi Kaltim Nomor: Kep-025/DP-P/XX/VII/2026 yang ditetapkan di Samarinda pada 14 Juli 2026.
Langkah tegas MUI Kaltim ini diambil merespons maraknya fenomena pernikahan yang digelar tanpa syarat wajib berupa wali dan saksi di tengah masyarakat, yang kerap dijadikan kedok atas tindakan pelecehan seksual.
MUI Kaltim mendefinisikan nikah batin sebagai pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi rukun wali nasab atau hakim yang sah dan dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat syariat.
Sebagian pelaku kerap menisbatkan praktik ini kepada pendapat Imam Dawud Az-Zahiri, suatu hal yang dengan tegas dibantah oleh MUI dalam fatwa tersebut.
Berdasarkan dokumen SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kaltim, Kiyai Muhammad Rasyid dan Ketua Komisi Fatwa, Khairy Abusyairi, Komisi Fatwa menetapkan putusan hukum yang sangat tegas terkait status pernikahan tersebut.
“Pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi yang sah adalah batal dan tidak sah berdasarkan ijma (konsensus) seluruh ulama dari keempat mazhab. Tidak ada seorang pun dari ulama mu'tabar yang membolehkan pernikahan tanpa saksi sama sekali,” isi dalam surat keputusan tersebut.
Lebih lanjut, dokumen fatwa itu menegaskan konsekuensi hukum dari hubungan yang lahir dari praktik tersebut.
"Nikah batin yang dilaksanakan tanpa wali dan tanpa saksi hukumnya adalah haram dan batal secara mutlak berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma ulama dari seluruh mazhab yang mu'tabar. Hubungan seksual yang terjadi berdasarkan nikah batin hukumnya adalah zina, yang termasuk dalam dosa-dosa besar (al-kaba'ir) dan diancam dengan hukuman berat dalam syariat Islam,” tuturnya.
MUI Kaltim juga menyoroti penggunaan dalil agama secara sepihak untuk membenarkan praktik ini. Dalam putusannya, para penandatangan menyebut hal tersebut sebagai penodaan terhadap agama.
“Klaim bahwa nikah batin merupakan pernikahan yang sah secara Islam adalah klaim yang batil, merupakan pemutarbalikan ajaran agama, dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," tegasnya.
Selain mengeluarkan ketetapan hukum secara syariat, MUI Kaltim melalui Sekretaris Umum, Hasmidi Junaidi dan Sekretaris Komisi Fatwa Murjani Zuhri yang turut menandatangani surat tersebut, juga mengeluarkan rekomendasi bagi aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat luas.
MUI merekomendasikan agar aparat kepolisian memproses para pelaku nikah batin ini menggunakan hukum pidana penuh, tanpa menerapkan restorative justice (keadilan restoratif), guna memberikan efek jera yang nyata.
Penegak hukum juga diminta untuk tidak memberi ruang bagi pelaku yang menggunakan dalih agama sebagai alasan keringanan hukuman.
Di sisi lain, MUI Kaltim mengimbau para orang tua yang anak-anaknya menempuh pendidikan di pondok pesantren atau asrama agar aktif melakukan evaluasi berkala.
Hal ini untuk mencegah adanya oknum yang membujuk dan memanipulasi anak-anak di bawah umur untuk melakukan nikah batin selama berada di lingkungan asrama.
(Sf/Rs)