Cari disini...
Seputar Kaltim
Kegiatan Sosialisasi Produk Wajib Sertifikat Halal, di Ruang Pagon Hotel Grand Parama, Tanjung Redeb, Minggu (14/12/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Produk Wajib Sertifikat Halal, di Ruang Pagon Hotel Grand Parama, Tanjung Redeb, Minggu (14/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun yang baru berencana membuka usaha. peserta yang mengikuti kegiatan bukan hanya yang berasal dari Kecamatan Tanjung Redeb tetapi ada yang dari Kecamatan Teluk Bayur, Gunung Tabur, Sambaliung bahkan ada yang dari Kampung Kasai.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Kesra Berau, Warji menjelaskan bahwa produk bersertifikat halal berguna untuk memastikan bahwa proses bahan baku, produksi, hingga distribusinya memenuhi ketentuan syariat serta standar mutu yang ditetapkan.
"Sertifikasi halal bukan semata kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan bagi masyarakat," ujar Warji.
Ia mengatakan, produk yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas, baik regional, nasional, maupun global, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan konsumen.
"Sertifikasi halal memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dalam hal ini Kabupaten Berau, yang semakin berkembang," tuturnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berkomitmen mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM. Sehingga, melalui sinergi dan kerjasama lembaga terkait, serta pendamping halal, pemerintah daerah terus mendorong kemudahan akses informasi, pendampingan proses sertifikasi, hingga fasilitasi bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi tersebut akan disampaikan mengenai strategi pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM melalui Self Declare dan Penguatan Ekosistem Rantai Pasok Halal Berbasis Hewan Sembelihan.
"Saya berharap, khususnya para pelaku usaha dapat memahami mengenai ketentuan dan tahapan sertifikasi halal," ujarnya.
Warji pun mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Berau untuk dapat menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha.
"Jangan memandangnya sebagai beban, tetapi sebagai investasi jangka panjang yang akan memperkuat kepercayaan pasar dan keberlanjutan usaha," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kegiatan Sosialisasi Produk Wajib Sertifikat Halal, di Ruang Pagon Hotel Grand Parama, Tanjung Redeb, Minggu (14/12/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Produk Wajib Sertifikat Halal, di Ruang Pagon Hotel Grand Parama, Tanjung Redeb, Minggu (14/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun yang baru berencana membuka usaha. peserta yang mengikuti kegiatan bukan hanya yang berasal dari Kecamatan Tanjung Redeb tetapi ada yang dari Kecamatan Teluk Bayur, Gunung Tabur, Sambaliung bahkan ada yang dari Kampung Kasai.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Kesra Berau, Warji menjelaskan bahwa produk bersertifikat halal berguna untuk memastikan bahwa proses bahan baku, produksi, hingga distribusinya memenuhi ketentuan syariat serta standar mutu yang ditetapkan.
"Sertifikasi halal bukan semata kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan bagi masyarakat," ujar Warji.
Ia mengatakan, produk yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas, baik regional, nasional, maupun global, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan konsumen.
"Sertifikasi halal memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dalam hal ini Kabupaten Berau, yang semakin berkembang," tuturnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berkomitmen mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM. Sehingga, melalui sinergi dan kerjasama lembaga terkait, serta pendamping halal, pemerintah daerah terus mendorong kemudahan akses informasi, pendampingan proses sertifikasi, hingga fasilitasi bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi tersebut akan disampaikan mengenai strategi pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM melalui Self Declare dan Penguatan Ekosistem Rantai Pasok Halal Berbasis Hewan Sembelihan.
"Saya berharap, khususnya para pelaku usaha dapat memahami mengenai ketentuan dan tahapan sertifikasi halal," ujarnya.
Warji pun mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Berau untuk dapat menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha.
"Jangan memandangnya sebagai beban, tetapi sebagai investasi jangka panjang yang akan memperkuat kepercayaan pasar dan keberlanjutan usaha," tandasnya.
(Sf/Rs)