Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Balikpapan Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri, saat di wawancara awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Aturan penggunaan pengeras suara luar masjid dalam beberapa tahun terakhir memang kerap menjadi perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) Yaqut Cholil.
Terbaru, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Dalam SE itu, disarankan agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian ramadan dan tadarus Al-Qur'an cukup menggunakan pengeras suara dalam dengan tujuan menjunjung nilai toleransi.
Salah satu poinnya dianjurkan untuk tetap berpedoman SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag nomor 5 tahun 2022 yang memiliki beragam ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Pada kesempatan ini, Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Balikpapan Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri, meminta warga tidak gaduh terkait aturan penggunaan pengeras suara atau speaker luar masjid.
"Bila dipermasalahkan, bisa ribut lagi nanti," ucap Mahdar kepada awak media, Minggu (17/3/2024).
Adapun tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dalam SE tersebut seperti waktu salat subuh sebelum azan pada waktunya.
Pembacaan Al-Qur'an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Kemudian pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Kemudian sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Untuk Salat Jum'at sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam, mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara luar.
Serta kegiatan syiar ramadan, gema takbir Idulditri, Iduladha, dan upacara hari besar Islam penggunaan pengeras suara di bulan ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian ramadan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.
Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
Aturan ini sontak memantik beragam silang pendapat, namun dalam hal ini Mahdar meminta warga Balikpapan untuk tetap menghargai, mengingat Balikpapan memiliki beragam kultur.
“Pengeras suara masjid ini penting sebenarnya, kan ini panggilan seperti adzan subuh, untuk umat muslim panggilan untuk salat, dan yang non muslim bisa menjadi alarm," ujarnya.
Ia pun mencontohkan, seperti untuk bangun menyiapkan diri untuk kerja, persiapan untuk membuatkan sarapan anak istri, ini penting sekali, bukan seharusnya menjadi masalah.
Begitupun dengan syiar islam, asalkan disesuaikan dengan jadwal, untuk pengajian yang juga sekarang harus ada izin dari Kemenag.
“Izin dari Kemenag ini untuk menangkal adanya aliran sesat," akunya.
Lanjut Mahdar, yang terpenting dalam syiar Islam digunakan dengan sebenar-benarnya serta melihat waktu tertentu, karena lokasi keberadaan masjid di Balikpapan memiliki beragam kultur.
“Ada waktu-waktu tertentu untuk meningkatkan volume pengeras suara, kami harus jaga agar tidak terjadi salah paham," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Balikpapan Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri, saat di wawancara awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Aturan penggunaan pengeras suara luar masjid dalam beberapa tahun terakhir memang kerap menjadi perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) Yaqut Cholil.
Terbaru, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Dalam SE itu, disarankan agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian ramadan dan tadarus Al-Qur'an cukup menggunakan pengeras suara dalam dengan tujuan menjunjung nilai toleransi.
Salah satu poinnya dianjurkan untuk tetap berpedoman SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag nomor 5 tahun 2022 yang memiliki beragam ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Pada kesempatan ini, Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Balikpapan Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri, meminta warga tidak gaduh terkait aturan penggunaan pengeras suara atau speaker luar masjid.
"Bila dipermasalahkan, bisa ribut lagi nanti," ucap Mahdar kepada awak media, Minggu (17/3/2024).
Adapun tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dalam SE tersebut seperti waktu salat subuh sebelum azan pada waktunya.
Pembacaan Al-Qur'an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Kemudian pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Kemudian sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Untuk Salat Jum'at sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam, mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara luar.
Serta kegiatan syiar ramadan, gema takbir Idulditri, Iduladha, dan upacara hari besar Islam penggunaan pengeras suara di bulan ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian ramadan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.
Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
Aturan ini sontak memantik beragam silang pendapat, namun dalam hal ini Mahdar meminta warga Balikpapan untuk tetap menghargai, mengingat Balikpapan memiliki beragam kultur.
“Pengeras suara masjid ini penting sebenarnya, kan ini panggilan seperti adzan subuh, untuk umat muslim panggilan untuk salat, dan yang non muslim bisa menjadi alarm," ujarnya.
Ia pun mencontohkan, seperti untuk bangun menyiapkan diri untuk kerja, persiapan untuk membuatkan sarapan anak istri, ini penting sekali, bukan seharusnya menjadi masalah.
Begitupun dengan syiar islam, asalkan disesuaikan dengan jadwal, untuk pengajian yang juga sekarang harus ada izin dari Kemenag.
“Izin dari Kemenag ini untuk menangkal adanya aliran sesat," akunya.
Lanjut Mahdar, yang terpenting dalam syiar Islam digunakan dengan sebenar-benarnya serta melihat waktu tertentu, karena lokasi keberadaan masjid di Balikpapan memiliki beragam kultur.
“Ada waktu-waktu tertentu untuk meningkatkan volume pengeras suara, kami harus jaga agar tidak terjadi salah paham," pungkasnya.
(Sf/Rs)