Cari disini...
Seputar Kaltim
M saat diamankan di Polres Paser. (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser kian marak aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dalam sebulan sudah dua pelaku diduga pengedar yang ditangkap polisi.
Sebelumnya, seorang pria berinsial SY (36) ditangkap pada 16 Oktober lalu dengan barang bukti sabu yang diamankan seberat 97,9 gram.
Pada akhir Oktober, Satresnarkoba Polres Paser kembali mendapat informasi terkait maraknya transaksi narkoba di Muara Komam. Daerah itu adalah wilayah perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
"31 Oktober 2024 kami mendapat informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba," kata Kasat Humas Polres Paser, IPTU Iwan, Minggu (3/11/2024).
Pria berinisak M (48) yang dicurigai sebagai dalang peredaran narkoba ditangkap sehari setelah Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, yakni pada Jumat (1/11/2024).
Saat ditangkap dirumahnya, M tak bisa mengelak, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 1,14 gram yang disembunyikan dalam saku celana yang dikenakan.
Operasi penangkapan dilakukan pada dini hari sekira pukul 00.30 WITA, polisi turut menemukan barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp900 ribu yang diduga dari hasil transaksi sabu, serta diamankan satu unit ponsel dan satu sepeda motor
"Semua barang bukti yang diamankan diakui oleh tersangka adalah miliknya," tuturnya.
Kini M beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

M saat diamankan di Polres Paser. (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser kian marak aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dalam sebulan sudah dua pelaku diduga pengedar yang ditangkap polisi.
Sebelumnya, seorang pria berinsial SY (36) ditangkap pada 16 Oktober lalu dengan barang bukti sabu yang diamankan seberat 97,9 gram.
Pada akhir Oktober, Satresnarkoba Polres Paser kembali mendapat informasi terkait maraknya transaksi narkoba di Muara Komam. Daerah itu adalah wilayah perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
"31 Oktober 2024 kami mendapat informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba," kata Kasat Humas Polres Paser, IPTU Iwan, Minggu (3/11/2024).
Pria berinisak M (48) yang dicurigai sebagai dalang peredaran narkoba ditangkap sehari setelah Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, yakni pada Jumat (1/11/2024).
Saat ditangkap dirumahnya, M tak bisa mengelak, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 1,14 gram yang disembunyikan dalam saku celana yang dikenakan.
Operasi penangkapan dilakukan pada dini hari sekira pukul 00.30 WITA, polisi turut menemukan barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp900 ribu yang diduga dari hasil transaksi sabu, serta diamankan satu unit ponsel dan satu sepeda motor
"Semua barang bukti yang diamankan diakui oleh tersangka adalah miliknya," tuturnya.
Kini M beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Sf/Rs)