Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pencurian motor (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang remaja berinisial AP (16) asal Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus aparat kepolisian usai kedapatan mencuri helm di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di dalam garasi rumah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 004, Desa Sepekat, Kecamatan Loa Kulu pada 13 Juni 2026 lalu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menyatakan fakta tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan pendalaman terhadap AP dan menemukan keterkaitannya dengan laporan kehilangan kendaraan yang sebelumnya ditangani kepolisian.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang menguasai kendaraan tersebut, kita mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar AKP Hari, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan pelaku bermula saat korban sedang tidak berada di rumah. Kala itu, korban pergi membeli rokok dan mendapati kendaraan miliknya sudah tidak terlihat.
Menyadari salah satu aset berharganya hilang, korban bersama ayahnya berupaya mencari di sekitaran permukiman dan halaman rumah namun hasilnya nihil, sehingga kehilangan tersebut langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum setempat.
“Atas dasar itu, korban bersama ayahnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Kulu,” terangnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pencurian motor (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang remaja berinisial AP (16) asal Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus aparat kepolisian usai kedapatan mencuri helm di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di dalam garasi rumah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 004, Desa Sepekat, Kecamatan Loa Kulu pada 13 Juni 2026 lalu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menyatakan fakta tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan pendalaman terhadap AP dan menemukan keterkaitannya dengan laporan kehilangan kendaraan yang sebelumnya ditangani kepolisian.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang menguasai kendaraan tersebut, kita mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar AKP Hari, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan pelaku bermula saat korban sedang tidak berada di rumah. Kala itu, korban pergi membeli rokok dan mendapati kendaraan miliknya sudah tidak terlihat.
Menyadari salah satu aset berharganya hilang, korban bersama ayahnya berupaya mencari di sekitaran permukiman dan halaman rumah namun hasilnya nihil, sehingga kehilangan tersebut langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum setempat.
“Atas dasar itu, korban bersama ayahnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Kulu,” terangnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun.
(Sf/Lo)