Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pencurian motor (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial A, warga Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus kepolisian karena ketahuan telah menggasak satu unit motor yang terparkir di rumah warga Desa Muara Kaman Ulu, RT 011, Minggu (7/6/2026) malam.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Erwin menyampaikan aksi kejahatan pelaku terungkap setelah polisi berhasil menemukan bukti bahwa barang hasil curian itu ditawarkan dengan harga jual yang terbilang relatif murah dibanding harga pasaran.
Benar saja, setelah pelaku diamankan dan diinterogasi, motor yang hendak dijual dengan harga murah itu memang merupakan barang hasil curian.
“Kita langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga bahwa motor miliknya telah hilang digondol maling. Setelah ditelusuri, tim berhasil melacak keberadaan pelaku,” ujar IPTU Erwin, Minggu (14/6/2026).
Ia menceritakan sebelum motor tersebut dinyatakan hilang, korban sempat memarkirkan motor miliknya di halaman rumah dan memastikan telah dalam kondisi terkunci stang. Tapi setelah pulang dari bekerja, korban mendapati salah satu aset berharga miliknya itu sudah tidak berada di tempat.
“Korban langsung menghubungi kepolisian untuk meminta bantuan mencari motornya yang hilang,” terangnya.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Muara Kaman. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pencurian motor (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial A, warga Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus kepolisian karena ketahuan telah menggasak satu unit motor yang terparkir di rumah warga Desa Muara Kaman Ulu, RT 011, Minggu (7/6/2026) malam.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Erwin menyampaikan aksi kejahatan pelaku terungkap setelah polisi berhasil menemukan bukti bahwa barang hasil curian itu ditawarkan dengan harga jual yang terbilang relatif murah dibanding harga pasaran.
Benar saja, setelah pelaku diamankan dan diinterogasi, motor yang hendak dijual dengan harga murah itu memang merupakan barang hasil curian.
“Kita langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga bahwa motor miliknya telah hilang digondol maling. Setelah ditelusuri, tim berhasil melacak keberadaan pelaku,” ujar IPTU Erwin, Minggu (14/6/2026).
Ia menceritakan sebelum motor tersebut dinyatakan hilang, korban sempat memarkirkan motor miliknya di halaman rumah dan memastikan telah dalam kondisi terkunci stang. Tapi setelah pulang dari bekerja, korban mendapati salah satu aset berharga miliknya itu sudah tidak berada di tempat.
“Korban langsung menghubungi kepolisian untuk meminta bantuan mencari motornya yang hilang,” terangnya.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Muara Kaman. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
(Sf/Lo)