Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan saat memperlihatkan barang bukti pencurian kendaraan bermotor (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Polsek Penajam di Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus dua pelaku.
Salah satu berinisial TR (22) dan seorang lagi masih di bawah umur. Pengungkapan kasus bermula ketika salah satu warga Kelurahan Penajam mendapati kendaraannya yang terparkir di depan rumah hilang, tepatnya RT 024 pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WITA.
Merasa menjadi korban pencurian, pemilik kendaraan langsung melaporkan insiden itu kepada polisi.
“Motor korban Suzuki warna hitam yang lama terparkir di teras indekos hilang dan kondisinya tidak terkunci stang,” ujar Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, Jumat (7/11/2025).
Usai dilakukan penyelidikan secara mendalam, Polsek Penajam berhasil membekuk kedua pelaku pada 13 Oktober 2025 lalu atau enam hari setelah motor korban dinyatakan hilang.
“Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti dan satu pelaku merupakan anak di bawah umur,” terangnya.
Kini pelaku TR terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Curat dengan ancaman kurungan paling lama antara tujuh hingga sembilan tahun, sementara pelaku yang masih di bawah umur akan menjalani pembinaan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan saat memperlihatkan barang bukti pencurian kendaraan bermotor (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Polsek Penajam di Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus dua pelaku.
Salah satu berinisial TR (22) dan seorang lagi masih di bawah umur. Pengungkapan kasus bermula ketika salah satu warga Kelurahan Penajam mendapati kendaraannya yang terparkir di depan rumah hilang, tepatnya RT 024 pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WITA.
Merasa menjadi korban pencurian, pemilik kendaraan langsung melaporkan insiden itu kepada polisi.
“Motor korban Suzuki warna hitam yang lama terparkir di teras indekos hilang dan kondisinya tidak terkunci stang,” ujar Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, Jumat (7/11/2025).
Usai dilakukan penyelidikan secara mendalam, Polsek Penajam berhasil membekuk kedua pelaku pada 13 Oktober 2025 lalu atau enam hari setelah motor korban dinyatakan hilang.
“Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti dan satu pelaku merupakan anak di bawah umur,” terangnya.
Kini pelaku TR terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Curat dengan ancaman kurungan paling lama antara tujuh hingga sembilan tahun, sementara pelaku yang masih di bawah umur akan menjalani pembinaan.
(Sf/Lo)