Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelaku penikaman berujung di balik jeruji besi (Dok: Freepik)
Tenggarong - Motif di balik kasus penikaman antar-karyawan perusahaan tambang di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) pada 6 Mei 2026 lalu akhirnya terungkap.
KBO Satreskrim Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda mengungkapkan SR (23) merupakan pelaku yang melakukan penikaman sebanyak dua kali terhadap korban saat pergantian sif kerja sekitar pukul 18.27 WITA.
Waktu itu, pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol alias mabuk langsung menikam korban menggunakan badik di bagian vital hingga meregang nyawa.
“Pelaku dalam kondisi mabuk hendak masuk sif malam. Setelah melakukan finger, pelaku berjalan mengarah ke ruang ganti mekanik dan kemudian menusuk korban yang hendak pulang usai bekerja sif siang,” ujar Ipda I Putu, Kamis (14/5/2026).
Mengetahui adanya insiden tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di tepi Jalan Hauling Rajabasa, berjarak sekitar dua Km dari (TKP).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kesal dan tidak terima terhadap tindakan korban yang kerap menegur akibat sering melakukan pelanggaran serta bolos kerja.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal Primer Pasal 459 KUHP, Subsider Pasal 458 Ayat 1 dan lebih subsider Pasal 466 Ayat 3 UU 1/2023 tentang KUHP.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelaku penikaman berujung di balik jeruji besi (Dok: Freepik)
Tenggarong - Motif di balik kasus penikaman antar-karyawan perusahaan tambang di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) pada 6 Mei 2026 lalu akhirnya terungkap.
KBO Satreskrim Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda mengungkapkan SR (23) merupakan pelaku yang melakukan penikaman sebanyak dua kali terhadap korban saat pergantian sif kerja sekitar pukul 18.27 WITA.
Waktu itu, pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol alias mabuk langsung menikam korban menggunakan badik di bagian vital hingga meregang nyawa.
“Pelaku dalam kondisi mabuk hendak masuk sif malam. Setelah melakukan finger, pelaku berjalan mengarah ke ruang ganti mekanik dan kemudian menusuk korban yang hendak pulang usai bekerja sif siang,” ujar Ipda I Putu, Kamis (14/5/2026).
Mengetahui adanya insiden tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di tepi Jalan Hauling Rajabasa, berjarak sekitar dua Km dari (TKP).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kesal dan tidak terima terhadap tindakan korban yang kerap menegur akibat sering melakukan pelanggaran serta bolos kerja.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal Primer Pasal 459 KUHP, Subsider Pasal 458 Ayat 1 dan lebih subsider Pasal 466 Ayat 3 UU 1/2023 tentang KUHP.
(Sf/Lo)