Seputar Kaltim

    Motif ‘Kebutuhan’, Ayah di Samarinda Cabuli Dua Anaknya Saat Istri Tak di Rumah

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    05 April 2024 pukul 18:56 WITA

    Pengungkapan kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak oleh Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda menangkap seorang pria berusia 41 tahun yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. Kasus yang telah mencuri perhatian publik ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada ibunya.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers pada Jumat (05/04/2024), mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan ayah dari kedua korban, telah melakukan tindakan tersebut selama beberapa tahun. "Korban pertama yang kini berusia 19 tahun mengaku telah dicabuli tiga kali, sedangkan korban kedua yang masih berusia 15 tahun menyatakan telah dicabuli berkali-kali," jelas Ary.

    Menurut Ary, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian setelah mendengar pengakuan dari anak-anaknya. Tindakan cepat ini memungkinkan pihak Kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku.

    Tersangka kini dihadapkan pada pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    Ketika ditanya mengenai motif di balik perbuatan pelaku, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut saat istri tidak berada di rumah dan mengklaim motifnya adalah "kebutuhan". Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AG, diketahui telah melakukan aksinya sejak tahun 2014.

    Kondisi psikologis kedua korban saat ini sedang mendapatkan perhatian khusus dari pihak Kepolisian. "Kami telah melakukan pemeriksaan visum dan fisik, namun tetap membutuhkan penanganan psikologis lebih lanjut untuk kedua korban," tutup Ary.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Motif ‘Kebutuhan’, Ayah di Samarinda Cabuli Dua Anaknya Saat Istri Tak di Rumah

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    05 April 2024 pukul 18:56 WITA

    Pengungkapan kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak oleh Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda menangkap seorang pria berusia 41 tahun yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. Kasus yang telah mencuri perhatian publik ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada ibunya.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers pada Jumat (05/04/2024), mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan ayah dari kedua korban, telah melakukan tindakan tersebut selama beberapa tahun. "Korban pertama yang kini berusia 19 tahun mengaku telah dicabuli tiga kali, sedangkan korban kedua yang masih berusia 15 tahun menyatakan telah dicabuli berkali-kali," jelas Ary.

    Menurut Ary, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian setelah mendengar pengakuan dari anak-anaknya. Tindakan cepat ini memungkinkan pihak Kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku.

    Tersangka kini dihadapkan pada pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    Ketika ditanya mengenai motif di balik perbuatan pelaku, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut saat istri tidak berada di rumah dan mengklaim motifnya adalah "kebutuhan". Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AG, diketahui telah melakukan aksinya sejak tahun 2014.

    Kondisi psikologis kedua korban saat ini sedang mendapatkan perhatian khusus dari pihak Kepolisian. "Kami telah melakukan pemeriksaan visum dan fisik, namun tetap membutuhkan penanganan psikologis lebih lanjut untuk kedua korban," tutup Ary.

    (Sf/Rs)