Modus Uang Rp200 Ribu, Pria Bontang Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Gadaikan Motornya

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    29 Juli 2025 12:22 WIB

    Konferensi pers pengungkapan kasus asusila anak di bawah umur dan penggelapan motor Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Polres Bontang merilis pengungkapan kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur dan penggelapan sepeda yang dilakukan S alias KV (20), warga Kelurahan Lok Tuan.

    Kapolres Bontang, AKBP Yudho Anriano mengatakan awal pertemuan korban NF dengan pelaku pada Rabu (25/7/2025) di homestay, Kecamatan Bontang Utara.

    Saat itu korban tengah kabur dari rumah dan memutuskan menuju rumah rekannya, yakni SL. SL kemudian menyewakan sebuah kamar di homestay untuk NF.

    Keesokan harinya, SL kembali ke homestay bersama S, ia kemudian meninggalkan S dan NF berdua di kamar. Momen itu dimanfaatkan S untuk mengajak NF melakukan tindakan asusila. 

    Modus pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi korban uang Rp200 ribu jika mau melakukan hal tersebut. “Setelah kejadian tersebut pelaku kemudian mengajak korban ke Tanjung Limau,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

    Namun alih-alih ke Tanjung Limau, pelaku justru membawa korban menuju Samarinda. Korban sempat melakukan penolakan, tapi berhasil dibujuk dengan alasan hanya sebentar dan akan segera kembali.

    Sesampainya di Samarinda, pelaku kembali melakukan tindakan asusila kepada korban di sebuah indekos dengan cara mengancam dan memaksa korban meminum minuman keras (miras) oplosan.

    “Pelaku melakukan pengancaman dan memaksa kobran meminum miras dan kembali melakukan aksi asusila kepada korban,” lanjutnya.

    Selain tindakan asusila, pelaku juga terbukti melakukan tindakan penggelapan motor milik korban merek Honda Beat yang telah pelaku gadaikan di Samarinda.

    “Uang hasil menggadai motor korban itu rencananya digunakan pelaku untuk menikahi pacarnya,” jelasnya.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 372 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Modus Uang Rp200 Ribu, Pria Bontang Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Gadaikan Motornya

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    29 Juli 2025 12:22 WIB

    Konferensi pers pengungkapan kasus asusila anak di bawah umur dan penggelapan motor Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Polres Bontang merilis pengungkapan kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur dan penggelapan sepeda yang dilakukan S alias KV (20), warga Kelurahan Lok Tuan.

    Kapolres Bontang, AKBP Yudho Anriano mengatakan awal pertemuan korban NF dengan pelaku pada Rabu (25/7/2025) di homestay, Kecamatan Bontang Utara.

    Saat itu korban tengah kabur dari rumah dan memutuskan menuju rumah rekannya, yakni SL. SL kemudian menyewakan sebuah kamar di homestay untuk NF.

    Keesokan harinya, SL kembali ke homestay bersama S, ia kemudian meninggalkan S dan NF berdua di kamar. Momen itu dimanfaatkan S untuk mengajak NF melakukan tindakan asusila. 

    Modus pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi korban uang Rp200 ribu jika mau melakukan hal tersebut. “Setelah kejadian tersebut pelaku kemudian mengajak korban ke Tanjung Limau,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

    Namun alih-alih ke Tanjung Limau, pelaku justru membawa korban menuju Samarinda. Korban sempat melakukan penolakan, tapi berhasil dibujuk dengan alasan hanya sebentar dan akan segera kembali.

    Sesampainya di Samarinda, pelaku kembali melakukan tindakan asusila kepada korban di sebuah indekos dengan cara mengancam dan memaksa korban meminum minuman keras (miras) oplosan.

    “Pelaku melakukan pengancaman dan memaksa kobran meminum miras dan kembali melakukan aksi asusila kepada korban,” lanjutnya.

    Selain tindakan asusila, pelaku juga terbukti melakukan tindakan penggelapan motor milik korban merek Honda Beat yang telah pelaku gadaikan di Samarinda.

    “Uang hasil menggadai motor korban itu rencananya digunakan pelaku untuk menikahi pacarnya,” jelasnya.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 372 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 

    (Sf/Lo)