Seputar Kaltim

    Modus Tanah Murah IKN, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Korban Rugi Belasan Juta

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    25 November 2025 pukul 15:31 WITA

    Potret pelaku penipuan jual-beli tanah di IKN (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam - Polsek Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

     Seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pelaku telah diamankan polisi. Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polsek Sepaku menerima laporan dari salah satu warga yang menjadi korban penipuan usai ditawarkan tanah seluas dua hektare (Ha) di kawasan IKN dengan harga Rp15,6 juta.

    Setelah mentransfer uang senilai Rp15,6 juta kepada pelaku, korban tidak menerima bukti legalitas lahan seperti yang dijanjikan.

    Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sepaku langsung berkoordinasi dan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, karena keberadaan pelaku berada di wilayah hukum Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

    Melalui penyelidikan bersama, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Loa Janan pada 23 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.

    "Kita saling bekerja sama dalam mengungkap kasus penipuan tanah ini. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional," ujar Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin, Selasa (25/11/2025).

    Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat hendak melakukan transaksi tanah, mengingat kini sedang maraknya oknum yang memanfaatkan momentum pembangunan IKN untuk melakukan modus penipuan.

    "Kami mengimbau warga untuk mengecek legalitas tanah secara resmi sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah dan pastikan transaksi sesuai prosedur," tegasnya. 

    Kini pelaku telah dibawa ke Polsek Sepaku untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Modus Tanah Murah IKN, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Korban Rugi Belasan Juta

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    25 November 2025 pukul 15:31 WITA

    Potret pelaku penipuan jual-beli tanah di IKN (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam - Polsek Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

     Seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pelaku telah diamankan polisi. Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polsek Sepaku menerima laporan dari salah satu warga yang menjadi korban penipuan usai ditawarkan tanah seluas dua hektare (Ha) di kawasan IKN dengan harga Rp15,6 juta.

    Setelah mentransfer uang senilai Rp15,6 juta kepada pelaku, korban tidak menerima bukti legalitas lahan seperti yang dijanjikan.

    Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sepaku langsung berkoordinasi dan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, karena keberadaan pelaku berada di wilayah hukum Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

    Melalui penyelidikan bersama, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Loa Janan pada 23 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.

    "Kita saling bekerja sama dalam mengungkap kasus penipuan tanah ini. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional," ujar Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin, Selasa (25/11/2025).

    Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat hendak melakukan transaksi tanah, mengingat kini sedang maraknya oknum yang memanfaatkan momentum pembangunan IKN untuk melakukan modus penipuan.

    "Kami mengimbau warga untuk mengecek legalitas tanah secara resmi sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah dan pastikan transaksi sesuai prosedur," tegasnya. 

    Kini pelaku telah dibawa ke Polsek Sepaku untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

    (Sf/Lo)