Cari disini...
Seputar Kaltim
Pasangan terduga pelaku penipuan QRIS saat diamankan Satreskrim Polres PPU. (Dok: Satreskrim Polres PPU)
Penajam - Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara (PPU) membongkar kasus penipuan bermodus transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah toko wilayah PPU. Dua pelaku berinisial MS dan AN diamankan setelah diduga menipu pemilik toko dengan bukti pembayaran palsu.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres PPU, Aiptu Sugiarto, mengatakan modus pelaku dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi di telepon genggam untuk mengedit nominal transaksi QRIS.
Pelaku laki-laki berperan mengubah tampilan nominal pembayaran, sedangkan pelaku perempuan berpura-pura berbelanja di toko dengan nilai belanja mencapai ratusan ribu rupiah.
"Setelah barangnya sesuai, QRIS yang sudah diedit itu ditunjukkan ke karyawan toko seolah-olah pembayaran berhasil," jelas Sugiarto, Selasa (26/5/2026).
Dalam aksinya, pelaku kerap memperlihatkan nominal transfer Rp1 juta kepada penjaga toko, padahal nilai belanja hanya sekitar Rp500 ribu. Selanjutnya pelaku meminta uang kembalian dari selisih pembayaran yang sebenarnya tidak pernah masuk ke rekening toko.
"Jadi dia bilang sudah bayar Rp1 juta, lalu meminta sisa uang kembalian. Di situ modus penipuannya," ujarnya.
Polisi menyebut para pelaku mulai beraksi di wilayah PPU sejak awal Februari 2026. Dari hasil pengembangan, terdapat sedikitnya lima lokasi kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan menjadi korban.
"Yang melapor ada lima toko, kemungkinan bisa lebih," katanya.
Sasaran pelaku mayoritas merupakan toko sembako yang penjaga tokonya adalah karyawan. Selain kebutuhan pokok, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rokok yang dibeli pelaku saat menjalankan aksinya.
Sugiarto mengungkapkan, total kerugian dari lima laporan di PPU diperkirakan mencapai Rp5 juta. Namun berdasarkan pengakuan pelaku, hasil penipuan yang mereka peroleh selama beraksi disebut mencapai sekitar Rp30 juta.
"Pengakuannya selama bermain bisa sampai Rp30 juta," ucapnya.
Kedua pelaku diketahui berasal dari Balikpapan. Polisi menduga aksi serupa tidak hanya dilakukan di wilayah PPU.
Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pasangan terduga pelaku penipuan QRIS saat diamankan Satreskrim Polres PPU. (Dok: Satreskrim Polres PPU)
Penajam - Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara (PPU) membongkar kasus penipuan bermodus transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah toko wilayah PPU. Dua pelaku berinisial MS dan AN diamankan setelah diduga menipu pemilik toko dengan bukti pembayaran palsu.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres PPU, Aiptu Sugiarto, mengatakan modus pelaku dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi di telepon genggam untuk mengedit nominal transaksi QRIS.
Pelaku laki-laki berperan mengubah tampilan nominal pembayaran, sedangkan pelaku perempuan berpura-pura berbelanja di toko dengan nilai belanja mencapai ratusan ribu rupiah.
"Setelah barangnya sesuai, QRIS yang sudah diedit itu ditunjukkan ke karyawan toko seolah-olah pembayaran berhasil," jelas Sugiarto, Selasa (26/5/2026).
Dalam aksinya, pelaku kerap memperlihatkan nominal transfer Rp1 juta kepada penjaga toko, padahal nilai belanja hanya sekitar Rp500 ribu. Selanjutnya pelaku meminta uang kembalian dari selisih pembayaran yang sebenarnya tidak pernah masuk ke rekening toko.
"Jadi dia bilang sudah bayar Rp1 juta, lalu meminta sisa uang kembalian. Di situ modus penipuannya," ujarnya.
Polisi menyebut para pelaku mulai beraksi di wilayah PPU sejak awal Februari 2026. Dari hasil pengembangan, terdapat sedikitnya lima lokasi kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan menjadi korban.
"Yang melapor ada lima toko, kemungkinan bisa lebih," katanya.
Sasaran pelaku mayoritas merupakan toko sembako yang penjaga tokonya adalah karyawan. Selain kebutuhan pokok, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rokok yang dibeli pelaku saat menjalankan aksinya.
Sugiarto mengungkapkan, total kerugian dari lima laporan di PPU diperkirakan mencapai Rp5 juta. Namun berdasarkan pengakuan pelaku, hasil penipuan yang mereka peroleh selama beraksi disebut mencapai sekitar Rp30 juta.
"Pengakuannya selama bermain bisa sampai Rp30 juta," ucapnya.
Kedua pelaku diketahui berasal dari Balikpapan. Polisi menduga aksi serupa tidak hanya dilakukan di wilayah PPU.
Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Rs)