Seputar Kaltim

    Modus Proyek Fiktif, Oknum ASN di Bontang Gelapkan Dana Ratusan Juta

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    31 Juli 2025 pukul 14:01 WITA

    Oknum ASN Bontang terlibat proyek fiktif diamankan Polres Bontang. (Foto: Dok. Polres Bontang)

    Bontang - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR (44) resmi ditahan Satreskrim Polres Bontang akibat kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah, Rabu (30/7/2025).

    Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari menerangkan modus terduga bermula dari penawaran sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung kepada para korban yang ternyata tidak pernah ada. 

    NR menjanjikan pekerjaan pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada dua korban, yakni MBE dan AAJ. Kemudian kedua korban menyerahkan sejumlah dana untuk melaksanakan proyek tersebut.

    “Berdasarkan keterangan korban, proyek yang dikerjakan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

    Setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui ternyata proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

    Total kerugian yang dialami korban MB mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian Rp250 juta. Dana pembelian barang langsung kepada NR tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.

    Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujar AKP Hari.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Modus Proyek Fiktif, Oknum ASN di Bontang Gelapkan Dana Ratusan Juta

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    31 Juli 2025 pukul 14:01 WITA

    Oknum ASN Bontang terlibat proyek fiktif diamankan Polres Bontang. (Foto: Dok. Polres Bontang)

    Bontang - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR (44) resmi ditahan Satreskrim Polres Bontang akibat kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah, Rabu (30/7/2025).

    Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari menerangkan modus terduga bermula dari penawaran sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung kepada para korban yang ternyata tidak pernah ada. 

    NR menjanjikan pekerjaan pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada dua korban, yakni MBE dan AAJ. Kemudian kedua korban menyerahkan sejumlah dana untuk melaksanakan proyek tersebut.

    “Berdasarkan keterangan korban, proyek yang dikerjakan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

    Setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui ternyata proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

    Total kerugian yang dialami korban MB mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian Rp250 juta. Dana pembelian barang langsung kepada NR tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.

    Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujar AKP Hari.

    (Sf/Lo)