Cari disini...
Seputar Kaltim
A saat diamankan di Polsek Kuaro (dok. Polsek Kuaro)
Tanah Grogot - Pria berinsial A (32) ditangkap aparat kepolisian usai membawa kabur sepeda motor merek honda beat milik warga Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Modus dari aksinya itu, rupanya A mencoba mengelabuhi korban dengan berlagak sok kenal untuk meminjam motor untuk dipakai mengambil alat semprot rumput di Lancar Jaya Kilometer (Km) 8.
“Dari keterangan saksi, awalnya tersangka minjam motor untuk membeli air radiator dengan alasan motornya rusak. Pas diantar ke bengkel dan kembali motor korban dibawa dengan alasan mau ambil alat semprot rumput,” kata Kapolsek Kuaro, IPTU Andi Ferial, Selasa (19/11/2024).
Pelaku membawa kabur motor korban hingga sampai daerah perbatasan Kalimantan Selatan (Kaltim) dan Kalimantan Timur (Kaltim) di Kecamatan Muara Komam.
Ia ditangkap pada Kamis (14/11/2024) atau dua hari usai membawa kabur motor korban. Keberadaanya ditemukan oleh Polsek Muara Komam yang menginformasikan ke Polsek Kuaro bahwa pelaku sudah diamankan.
“Pelaku ditangkap di sebuah bengkel di Kecamatan Muara Komam saat sedang berusaha melepas plat nomor kendaraan yang ada pada motor tersebut,” tuturnya.
Pelaku kini telah diamankan oleh kepolisian beserta barang bukti sepeda motor dengan dugaan penggelapan.
“Pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

A saat diamankan di Polsek Kuaro (dok. Polsek Kuaro)
Tanah Grogot - Pria berinsial A (32) ditangkap aparat kepolisian usai membawa kabur sepeda motor merek honda beat milik warga Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Modus dari aksinya itu, rupanya A mencoba mengelabuhi korban dengan berlagak sok kenal untuk meminjam motor untuk dipakai mengambil alat semprot rumput di Lancar Jaya Kilometer (Km) 8.
“Dari keterangan saksi, awalnya tersangka minjam motor untuk membeli air radiator dengan alasan motornya rusak. Pas diantar ke bengkel dan kembali motor korban dibawa dengan alasan mau ambil alat semprot rumput,” kata Kapolsek Kuaro, IPTU Andi Ferial, Selasa (19/11/2024).
Pelaku membawa kabur motor korban hingga sampai daerah perbatasan Kalimantan Selatan (Kaltim) dan Kalimantan Timur (Kaltim) di Kecamatan Muara Komam.
Ia ditangkap pada Kamis (14/11/2024) atau dua hari usai membawa kabur motor korban. Keberadaanya ditemukan oleh Polsek Muara Komam yang menginformasikan ke Polsek Kuaro bahwa pelaku sudah diamankan.
“Pelaku ditangkap di sebuah bengkel di Kecamatan Muara Komam saat sedang berusaha melepas plat nomor kendaraan yang ada pada motor tersebut,” tuturnya.
Pelaku kini telah diamankan oleh kepolisian beserta barang bukti sepeda motor dengan dugaan penggelapan.
“Pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.
(Sf/By)