Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku saat diamankan warga. (Foto: Yusran).
Tenggarong - Seorang warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan aparat kepolisian usai menggadai motor Yusran, Ketua RT 10, Kelurahan Loa Tebu.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Mei 2024 pukul 16.45 WITA di sebuah penumpukan kayu di Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong.
Yusran mengatakan saat itu D hendak meminjam motor kakak iparnya korban. Tetapi motor tersebut tak ada dilokasi, sehingga pelaku meminjam motornya.
"Saya minta tolong ke karyawan penumpukan kayu untuk ambilkan motor supaya bisa dipakai Pelaku untuk pulang sebentar ke rumahnya di Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Saat itu saya lagi angkat kayu ke mobil L300, habis itu saya pulang," kata Yusran Rabu (18/9/2024).
Setelah menunggu, korban mendapat telpon dari kakaknya bahwa motor yang digunakan belum dikembalikan oleh pelaku.
Mengetahui motor belum dikembalikan, korban berinisiatif untuk pergi ke rumah pelaku dan hendak mengambil motor miliknya, ternyata rumah pelaku sudah tergembok.
"Saya dan kakak langsung ke rumahnya di Teluk Dalam itu, kami ketemu kakak pelaku juga dan dia tidak tahu. Kami diarahkan pergi ke ibu pelaku di Teluk Dalam untuk menanyakan pelaku ini, ternyata tidak tahu juga," sebutnya.
Yusran mengaku mengenal pelaku hanya sebatas tegur sapa saja, tidak banyak perbincangan saat bertemu.
"Saya sempat juga dulu diajak ke rumahnya di Teluk Dalam itu, makanya saya berani meminjamkan motor. Dari awal kehilangan saya sudah bolak balik cari motor itu sudah mutar-mutar tenggarong sampai mantau di kopi pangku, tidak ada juga," ucapnya.
Merasa pencarian tersebut gagal, korban mengunjungi ibu D untuk menanyakan keberadaan pelaku dan meminta izin melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
"Saya jelaskan kronologinya, terus Ibunya memberi izin," ungkapnya.
Setelah diusut, pelaku ternyata menggadaikan motor korban ke salah satu warung eceran BBM di Loa Buah, Samarinda.
Pelaku mengambil solar sebanyak 40 liter dan motor yang digadaikan tersebut tak pernah dipakai hingga berdebu.
"Pelaku ini tidak ada uang, makanya dia gadaikan motor Yamaha Jupiter MX saya seharga dua galon solar. Dia kita tangkap di rumahnya pada Senin (16/9/2024) kemarin," ujarnya.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku saat diamankan warga. (Foto: Yusran).
Tenggarong - Seorang warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan aparat kepolisian usai menggadai motor Yusran, Ketua RT 10, Kelurahan Loa Tebu.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Mei 2024 pukul 16.45 WITA di sebuah penumpukan kayu di Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong.
Yusran mengatakan saat itu D hendak meminjam motor kakak iparnya korban. Tetapi motor tersebut tak ada dilokasi, sehingga pelaku meminjam motornya.
"Saya minta tolong ke karyawan penumpukan kayu untuk ambilkan motor supaya bisa dipakai Pelaku untuk pulang sebentar ke rumahnya di Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Saat itu saya lagi angkat kayu ke mobil L300, habis itu saya pulang," kata Yusran Rabu (18/9/2024).
Setelah menunggu, korban mendapat telpon dari kakaknya bahwa motor yang digunakan belum dikembalikan oleh pelaku.
Mengetahui motor belum dikembalikan, korban berinisiatif untuk pergi ke rumah pelaku dan hendak mengambil motor miliknya, ternyata rumah pelaku sudah tergembok.
"Saya dan kakak langsung ke rumahnya di Teluk Dalam itu, kami ketemu kakak pelaku juga dan dia tidak tahu. Kami diarahkan pergi ke ibu pelaku di Teluk Dalam untuk menanyakan pelaku ini, ternyata tidak tahu juga," sebutnya.
Yusran mengaku mengenal pelaku hanya sebatas tegur sapa saja, tidak banyak perbincangan saat bertemu.
"Saya sempat juga dulu diajak ke rumahnya di Teluk Dalam itu, makanya saya berani meminjamkan motor. Dari awal kehilangan saya sudah bolak balik cari motor itu sudah mutar-mutar tenggarong sampai mantau di kopi pangku, tidak ada juga," ucapnya.
Merasa pencarian tersebut gagal, korban mengunjungi ibu D untuk menanyakan keberadaan pelaku dan meminta izin melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
"Saya jelaskan kronologinya, terus Ibunya memberi izin," ungkapnya.
Setelah diusut, pelaku ternyata menggadaikan motor korban ke salah satu warung eceran BBM di Loa Buah, Samarinda.
Pelaku mengambil solar sebanyak 40 liter dan motor yang digadaikan tersebut tak pernah dipakai hingga berdebu.
"Pelaku ini tidak ada uang, makanya dia gadaikan motor Yamaha Jupiter MX saya seharga dua galon solar. Dia kita tangkap di rumahnya pada Senin (16/9/2024) kemarin," ujarnya.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
(Sf/By)