Seputar Kaltim

    Modus Penipuan Mengatasnamakan Rumah Ibadah, Satpol PP PPU Tindak Pria Peminta Sumbangan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    18 Januari 2025 pukul 20:03 WITA

    Pria berinisial WA (34) asal Kabupaten Sumenep, Jatim diamankan petugas Satpol PP PPU karena melakukan modus penipuan, Jumat (18/1/2025).(Istimewa)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial WA (34) asal Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditertibkan oleh petugas Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Jumat (17/1/2025) kemarin.

    Ia diduga melakukan modus penipuan dengan meminta sumbangan yang mengatasnamakan rumah ibadah 

    di wilayah Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada warga PPU.

    Keberadaan WA yang meminta-minta sangat mengganggu ketertiban umum dan membuat warga setempat merasa resah, sehingga Satpol PP pun langsung turun tangan untuk menertibkan peminta sumbangan tersebut.

    Saat diinterogasi, WA mengaku ditugaskan oleh seseorang berinisial AR yang merupakan ketua panitia langgar.

    Namun ketika diminta untuk menunjukkan bukti-bukti, WA tidak bisa membuktikan bahwa dana sumbangan yang telah dikumpulkan akan dialokasikan untuk pendirian rumah ibadah sebagaimana yang dimaksud.

    “Saat kita melihat barang bawaan si WA, kita menemukan dokumen administrasi seperti surat tugas dan izin kegiatan yang WA sendiri ragu untuk membuktikan kebenarannya. Ketika kita konfirmasi ke Pemerintah Balangan, mereka menyatakan tidak ada mengeluarkan izin untuk meminta sumbangan lintas provinsi,” ungkap Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, Sabtu (18/1/2025).

    Meski terbukti melakukan praktik nakal dengan menipu orang, Satpol PP PPU hanya memberikan pengarahan dan pembinaan kepada WA agar tidak mengulangi tindakan yang serupa di masa mendatang. Kini, WA sudah dikembalikan di tempat asalnya setelah menandatangani surat perjanjian.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Modus Penipuan Mengatasnamakan Rumah Ibadah, Satpol PP PPU Tindak Pria Peminta Sumbangan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    18 Januari 2025 pukul 20:03 WITA

    Pria berinisial WA (34) asal Kabupaten Sumenep, Jatim diamankan petugas Satpol PP PPU karena melakukan modus penipuan, Jumat (18/1/2025).(Istimewa)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial WA (34) asal Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditertibkan oleh petugas Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Jumat (17/1/2025) kemarin.

    Ia diduga melakukan modus penipuan dengan meminta sumbangan yang mengatasnamakan rumah ibadah 

    di wilayah Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada warga PPU.

    Keberadaan WA yang meminta-minta sangat mengganggu ketertiban umum dan membuat warga setempat merasa resah, sehingga Satpol PP pun langsung turun tangan untuk menertibkan peminta sumbangan tersebut.

    Saat diinterogasi, WA mengaku ditugaskan oleh seseorang berinisial AR yang merupakan ketua panitia langgar.

    Namun ketika diminta untuk menunjukkan bukti-bukti, WA tidak bisa membuktikan bahwa dana sumbangan yang telah dikumpulkan akan dialokasikan untuk pendirian rumah ibadah sebagaimana yang dimaksud.

    “Saat kita melihat barang bawaan si WA, kita menemukan dokumen administrasi seperti surat tugas dan izin kegiatan yang WA sendiri ragu untuk membuktikan kebenarannya. Ketika kita konfirmasi ke Pemerintah Balangan, mereka menyatakan tidak ada mengeluarkan izin untuk meminta sumbangan lintas provinsi,” ungkap Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, Sabtu (18/1/2025).

    Meski terbukti melakukan praktik nakal dengan menipu orang, Satpol PP PPU hanya memberikan pengarahan dan pembinaan kepada WA agar tidak mengulangi tindakan yang serupa di masa mendatang. Kini, WA sudah dikembalikan di tempat asalnya setelah menandatangani surat perjanjian.

    (Sf/By)