Seputar Kaltim

    Modus Pacari, Pria di Bontang Setubuhi Remaja 15 Tahun

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    19 Maret 2025 pukul 15:19 WITA

    Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Polres Bontang. (Dok.Polres Bontang)

    Bontang - Polres Bontang mengamankan seorang pria berusia 26 tahun karena dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap remaja berusia 15 tahun.

    Kasat Reskrim Polres Bontang, IPTU Hari Supranoto mengatakan keduanya merupakan pasangan kekasih, tapi perilaku pelaku melanggar hukum karena korban merupakan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban memeriksa handphone anaknya pada Jumat (7/3/2025) dan mendapati percakapan putrinya tersebut dengan pelaku.

    “Saat ditanya, korban juga mengakui kalau telah disetubuhi oleh tersangka yang dilakukan di salah satu tempat wisata,” lanjutnya.

    Tidak terima, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Selang beberapa waktu, pelaku akhirnya diamankan Polres Bontang.

    Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

    "Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Modus Pacari, Pria di Bontang Setubuhi Remaja 15 Tahun

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    19 Maret 2025 pukul 15:19 WITA

    Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Polres Bontang. (Dok.Polres Bontang)

    Bontang - Polres Bontang mengamankan seorang pria berusia 26 tahun karena dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap remaja berusia 15 tahun.

    Kasat Reskrim Polres Bontang, IPTU Hari Supranoto mengatakan keduanya merupakan pasangan kekasih, tapi perilaku pelaku melanggar hukum karena korban merupakan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban memeriksa handphone anaknya pada Jumat (7/3/2025) dan mendapati percakapan putrinya tersebut dengan pelaku.

    “Saat ditanya, korban juga mengakui kalau telah disetubuhi oleh tersangka yang dilakukan di salah satu tempat wisata,” lanjutnya.

    Tidak terima, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Selang beberapa waktu, pelaku akhirnya diamankan Polres Bontang.

    Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

    "Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya. 

    (Sf/By)