Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Foto Penangkapan Pelaku (Foto: istimewa, dok Polres Paser/seputarfakta.com)
Tana Paser - Gadis di bawah umur di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser disetubuhi seorang pria berusia 28 tahun.
Diketahui keduanya menjalin hubungan asmara dan statusnya pacaran. Kasus persetubuhan diketahui setelah sang guru dari pelajar berusia 14 tahun itu menaruh curiga.
Kecurigaan itu diinformasikan kepada ibu sang gadis untuk dapat mengonfirmasi hubungan anaknya dengan salah satu pemuda yang berdomisili di Kecamatan Paser Belengkong.
Mendapat informasi itu, sang ibu langsung memanggil suaminya untuk membantu menanyakan tentang hal tersebut kepada sang anak. Dari pengakuan sang gadis memang benar ia berpacaran dan telah melakukan hubungan badan dengan pria tersebut.
Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setiawan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Paser, Iptu Untung Hadi Harjo menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan atas laporan dari orang tua si gadis.
"Dari keterangan korban memang telah menjalin status berpacaran dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali sejak Februari lalu," ungkapnya, Rabu (14/5/2025).
Pihak kepolisian pun telah mengumpulkan barang bukti dan mengamankan pelaku di sebuah indekos di Paser Belengkong. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan hubungan badan itu mereka lakukan di indekos.
"Rayuan yang dilakukan tersangka membuat korban menurut dan akhirnya melakukan hubungan badan di kos tersangka," tambahnya
Tersangka kini sudah diamankan di Mako Polres Paser dan disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Foto Penangkapan Pelaku (Foto: istimewa, dok Polres Paser/seputarfakta.com)
Tana Paser - Gadis di bawah umur di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser disetubuhi seorang pria berusia 28 tahun.
Diketahui keduanya menjalin hubungan asmara dan statusnya pacaran. Kasus persetubuhan diketahui setelah sang guru dari pelajar berusia 14 tahun itu menaruh curiga.
Kecurigaan itu diinformasikan kepada ibu sang gadis untuk dapat mengonfirmasi hubungan anaknya dengan salah satu pemuda yang berdomisili di Kecamatan Paser Belengkong.
Mendapat informasi itu, sang ibu langsung memanggil suaminya untuk membantu menanyakan tentang hal tersebut kepada sang anak. Dari pengakuan sang gadis memang benar ia berpacaran dan telah melakukan hubungan badan dengan pria tersebut.
Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setiawan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Paser, Iptu Untung Hadi Harjo menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan atas laporan dari orang tua si gadis.
"Dari keterangan korban memang telah menjalin status berpacaran dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali sejak Februari lalu," ungkapnya, Rabu (14/5/2025).
Pihak kepolisian pun telah mengumpulkan barang bukti dan mengamankan pelaku di sebuah indekos di Paser Belengkong. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan hubungan badan itu mereka lakukan di indekos.
"Rayuan yang dilakukan tersangka membuat korban menurut dan akhirnya melakukan hubungan badan di kos tersangka," tambahnya
Tersangka kini sudah diamankan di Mako Polres Paser dan disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Sf/Lo)