Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku yang diduga melakukan penipuan. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial SAF (45) diamankan polisi setelah diduga terlibat tindak pidana penipuan bisnis kayu gaharu.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala membenarkan adanya pengungkapan kasus itu.
Ia menyebut, pihaknya mendapat laporan dari salah seorang warga atas dugaan penipuan yang terjadi di Tanah Grogot pada 7 Juni 2026.
"Benar, kami mendapat laporan dugaan penipuan oleh salah seorang warga di Tanah Grogot," katanya, Rabu (10/6/2026).
Kasus itu berawal pada saat pelaku menawarkan kerja sama bisnis kayu gaharu kepada korban pada Desember 2025.
Seiring perkembangannya, korban memberikan sejumlah uang senilai Rp585 juta yang diberikan melalui transfer maupun tunai kepada pelaku.
Setelah memberikan uang tersebut, justru bukan kelanjutan perencanaan bisnis yang didapat oleh korban. Melainkan, pemblokiran kontak yang dilakukan pelaku kepada korban sehingga sulit untuk melakukan komunikasi.
"Pelaku berhasil diamankan di sebuah kontrakan Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot," tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 bukti transfer yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pelaku disangkakan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku yang diduga melakukan penipuan. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial SAF (45) diamankan polisi setelah diduga terlibat tindak pidana penipuan bisnis kayu gaharu.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala membenarkan adanya pengungkapan kasus itu.
Ia menyebut, pihaknya mendapat laporan dari salah seorang warga atas dugaan penipuan yang terjadi di Tanah Grogot pada 7 Juni 2026.
"Benar, kami mendapat laporan dugaan penipuan oleh salah seorang warga di Tanah Grogot," katanya, Rabu (10/6/2026).
Kasus itu berawal pada saat pelaku menawarkan kerja sama bisnis kayu gaharu kepada korban pada Desember 2025.
Seiring perkembangannya, korban memberikan sejumlah uang senilai Rp585 juta yang diberikan melalui transfer maupun tunai kepada pelaku.
Setelah memberikan uang tersebut, justru bukan kelanjutan perencanaan bisnis yang didapat oleh korban. Melainkan, pemblokiran kontak yang dilakukan pelaku kepada korban sehingga sulit untuk melakukan komunikasi.
"Pelaku berhasil diamankan di sebuah kontrakan Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot," tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 bukti transfer yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pelaku disangkakan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(Sf/Lo)