Modus Jual Kayu Ulin di Facebook, Pria di Sebulu Tipu IRT Rp11 Juta

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    20 Mei 2025 12:00 WIB

    Pelaku dan bukti chat whatsapp saat melakukan penipuan terhadap ibu rumah tangga di Kecamatan Sebulu. (Foto: Polsek Sebulu)

    Tenggarong - Seorang pemuda Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, SP (25) diamankan polisi karena menipu IRT dalam transaksi jual beli kayu ulin.

    Kanit Reskrim Polsek Sebulu, IPDA Sainudin mengatakan kasus ini bermula ketika korban DRS (31), warga Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman tertarik dengan postingan akun Facebook bernama Gita Dia yang menawarkan kayu ulin melalui grup jual beli Sebulu-SP. 

    "Ternyata korban langsung melakukan komunikasi dengan pelaku lewat pesan WhatsApp dan sepakat bertemu untuk transaksi pada 12 Mei 2025 di wilayah Desa Sebulu Modern," kata IPDA Sainudin, Selasa (20/5/2025).

    Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut korban didampingi suaminya dan diarahkan oleh pelaku ke sebuah toko kayu bernama UD Muhammad Sadam. 

    "Pelaku juga sempat bantu memilih kayu, sehingga korban ini percaya dan akhirnya menyerahkan uang Rp11 juta secara tunai ke pelaku. Sebagai bukti, pelaku juga memberi nota pembelian berwarna merah ke korban," ujarnya. 

    Kata dia usai memilih kayu dan transaksi, kecurigaan korban tiba-tiba muncul saat kayu yang dipesan telah tiba di rumah korban, tapi pengantar kayu justru menyerahkan nota berwarna putih dengan nominal Rp14,9 juta. 

    Saat ditanya kepada supir pengantar kayu,  Tamji menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi yang telah dilakukan antara korban dan pelaku. 

    "Bahkan si pengantar kayu Tarmiji ini tak mengenal pelaku sebagai karyawan dari toko itu, karena memang pelaku menjalankan aksinya di toko tempat Tarmiji bekerja," sebutnya. 

    Korban yang merasa telah ditipu lantas mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan Facebook, tapi semua kontak pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebulu pada Senin, (19/5/2025) kemarin.

    "Kita langsung melakukan pengecekan hasil rekaman CCTV toko serta identifikasi akun media sosial pelaku, kemudian Polsek Sebulu langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

    Akhirnya beberapa jam kemudian pelaku berhasil diamankan di rumah istri mudanya di Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern pada hari yang sama pukul 17.00 WITA.

    "Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti handphone Oppo A16, satu nota warna putih senilai Rp14,9 juta dan satu nota warna merah senilai Rp11 juta," ungkapnya. 

    Dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli di media sosial karena banyak oknum yang menggunakan platform jagat maya untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti penipuan dan lainnya. 

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Modus Jual Kayu Ulin di Facebook, Pria di Sebulu Tipu IRT Rp11 Juta

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    20 Mei 2025 12:00 WIB

    Pelaku dan bukti chat whatsapp saat melakukan penipuan terhadap ibu rumah tangga di Kecamatan Sebulu. (Foto: Polsek Sebulu)

    Tenggarong - Seorang pemuda Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, SP (25) diamankan polisi karena menipu IRT dalam transaksi jual beli kayu ulin.

    Kanit Reskrim Polsek Sebulu, IPDA Sainudin mengatakan kasus ini bermula ketika korban DRS (31), warga Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman tertarik dengan postingan akun Facebook bernama Gita Dia yang menawarkan kayu ulin melalui grup jual beli Sebulu-SP. 

    "Ternyata korban langsung melakukan komunikasi dengan pelaku lewat pesan WhatsApp dan sepakat bertemu untuk transaksi pada 12 Mei 2025 di wilayah Desa Sebulu Modern," kata IPDA Sainudin, Selasa (20/5/2025).

    Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut korban didampingi suaminya dan diarahkan oleh pelaku ke sebuah toko kayu bernama UD Muhammad Sadam. 

    "Pelaku juga sempat bantu memilih kayu, sehingga korban ini percaya dan akhirnya menyerahkan uang Rp11 juta secara tunai ke pelaku. Sebagai bukti, pelaku juga memberi nota pembelian berwarna merah ke korban," ujarnya. 

    Kata dia usai memilih kayu dan transaksi, kecurigaan korban tiba-tiba muncul saat kayu yang dipesan telah tiba di rumah korban, tapi pengantar kayu justru menyerahkan nota berwarna putih dengan nominal Rp14,9 juta. 

    Saat ditanya kepada supir pengantar kayu,  Tamji menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi yang telah dilakukan antara korban dan pelaku. 

    "Bahkan si pengantar kayu Tarmiji ini tak mengenal pelaku sebagai karyawan dari toko itu, karena memang pelaku menjalankan aksinya di toko tempat Tarmiji bekerja," sebutnya. 

    Korban yang merasa telah ditipu lantas mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan Facebook, tapi semua kontak pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebulu pada Senin, (19/5/2025) kemarin.

    "Kita langsung melakukan pengecekan hasil rekaman CCTV toko serta identifikasi akun media sosial pelaku, kemudian Polsek Sebulu langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

    Akhirnya beberapa jam kemudian pelaku berhasil diamankan di rumah istri mudanya di Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern pada hari yang sama pukul 17.00 WITA.

    "Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti handphone Oppo A16, satu nota warna putih senilai Rp14,9 juta dan satu nota warna merah senilai Rp11 juta," ungkapnya. 

    Dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli di media sosial karena banyak oknum yang menggunakan platform jagat maya untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti penipuan dan lainnya. 

    (Sf/Lo)