Modus Canggih Penggelapan Solar di Loa Janan, 450 Ribu Liter Dijual Ilegal dengan Kerugian Capai Rp7,6 Miliar

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    19 September 2025 01:46 WIB

    Beberapa barang bukti yang berhasil diamanakan jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. (Foto: Humas Polda Kaltim/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) berskala besar yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah. Modus kejahatan ini melibatkan lima orang tersangka dan memanfaatkan pemberhentian kapal secara tidak sah di tengah perjalanan distribusi solar.

    Kasus ini bermula dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line yang mencurigai hilangnya sebagian muatan solar saat pengangkutan dari kapal tanker Pertamina menuju PT Bayan Resources Tbk.

    Solar sebanyak 3 juta liter lebih itu diangkut menggunakan tongkang Royal 19 pada 12 Agustus 2025. Namun, saat dilakukan pengecekan pada 15 Agustus 2025, ditemukan kekurangan volume solar sebanyak 552.417 liter.

    "Dari hasil penyelidikan, kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan didatangi oleh tiga kapal LCT PSA selama kurang lebih satu jam," ucap Kasubdit Jatanras Kompol M. Eko Baramula dalam siaran persnya, Jumat (19/9/2025).

    Setelah kejadian, lima orang kru kapal dua dari awak utama dan tiga dari kru perbantuan dilaporkan menghilang. Mereka belakangan berhasil diamankan, masing-masing berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16).

    “Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya,” lanjutnya.

    Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjual sekitar 450.000 liter solar hasil curian dengan harga Rp10.000 per liter. Hasil penjualan diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar, sedangkan kerugian total dari kasus ini mencapai Rp7,6 miliar.

    “Dalam penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dua unit mobil (Honda HR-V dan Mitsubishi Triton), sepeda motor Vespa Sprint, tiga iPhone dan satu Samsung Galaxy S25 Ultra, aksesori mewah seperti Apple Watch dan AirPods, perhiasan emas (tujuh cincin, dua kalung, satu gelang) dan uang tunai sebesar Rp1.006.000.000,” terangnya.

    Ditreskrimsus Polda Kaltim menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara dan perusahaan, khususnya terkait distribusi energi di wilayah Kaltim.

    "Kami akan terus mengembangkan penyelidikan. Keamanan distribusi energi adalah tanggung jawab bersama dan tidak boleh ada celah untuk tindak pidana," tegas Kompol Eko.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Modus Canggih Penggelapan Solar di Loa Janan, 450 Ribu Liter Dijual Ilegal dengan Kerugian Capai Rp7,6 Miliar

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    19 September 2025 01:46 WIB

    Beberapa barang bukti yang berhasil diamanakan jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. (Foto: Humas Polda Kaltim/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) berskala besar yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah. Modus kejahatan ini melibatkan lima orang tersangka dan memanfaatkan pemberhentian kapal secara tidak sah di tengah perjalanan distribusi solar.

    Kasus ini bermula dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line yang mencurigai hilangnya sebagian muatan solar saat pengangkutan dari kapal tanker Pertamina menuju PT Bayan Resources Tbk.

    Solar sebanyak 3 juta liter lebih itu diangkut menggunakan tongkang Royal 19 pada 12 Agustus 2025. Namun, saat dilakukan pengecekan pada 15 Agustus 2025, ditemukan kekurangan volume solar sebanyak 552.417 liter.

    "Dari hasil penyelidikan, kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan didatangi oleh tiga kapal LCT PSA selama kurang lebih satu jam," ucap Kasubdit Jatanras Kompol M. Eko Baramula dalam siaran persnya, Jumat (19/9/2025).

    Setelah kejadian, lima orang kru kapal dua dari awak utama dan tiga dari kru perbantuan dilaporkan menghilang. Mereka belakangan berhasil diamankan, masing-masing berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16).

    “Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya,” lanjutnya.

    Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjual sekitar 450.000 liter solar hasil curian dengan harga Rp10.000 per liter. Hasil penjualan diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar, sedangkan kerugian total dari kasus ini mencapai Rp7,6 miliar.

    “Dalam penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dua unit mobil (Honda HR-V dan Mitsubishi Triton), sepeda motor Vespa Sprint, tiga iPhone dan satu Samsung Galaxy S25 Ultra, aksesori mewah seperti Apple Watch dan AirPods, perhiasan emas (tujuh cincin, dua kalung, satu gelang) dan uang tunai sebesar Rp1.006.000.000,” terangnya.

    Ditreskrimsus Polda Kaltim menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara dan perusahaan, khususnya terkait distribusi energi di wilayah Kaltim.

    "Kami akan terus mengembangkan penyelidikan. Keamanan distribusi energi adalah tanggung jawab bersama dan tidak boleh ada celah untuk tindak pidana," tegas Kompol Eko.

    (Sf/Rs)