Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
RT (46) saat menjawab pertanyaan dari Wartawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Tim Aligator Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus ratu penipu berinisial RT (46), warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Kasus ini viral karena kelincahannya dalam melakukan penipuan, puluhan orang telah menjadi korban atas aksi tersebut. Sementara pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga Rp1 miliar hasil dari menipu.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan aksi RH dalam menjalankan aksinya. RT mengaku sebagai calo dan menawarkan jasa lowongan pekerjaan di perusahaan tambang, lalu menyuruh korban untuk membayar Rp3 juta uang administrasi agar dapat diterima di perusahaan tersebut.
"Korban menyerahkan dana itu pada Juni 2023, sudah selama tiga bulan menunggu sampai September, tidak ada kejelasan informasi yang diberikan oleh pelaku, makanya korban langsung melaporkan kejadian itu," kata AKP Ecky.
Pelaku kerap kali berpindah lokasi hingga ke Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga membuat pengejaran menjadi terhambat.
"Setahun sebelum tersangka melaksanakan penipuan di Tenggarong, dia berhasil menipu sebanyak delapan orang dengan nilai Rp100 juta rupiah. Modusnya katering makanan dan calo kerja," sebutnya.
Kemudian pada Juni 2025, RT kembali melakukan penipuan kepada rekannya dengan modus dirinya mempunyai usaha solar. Korban disuruh membeli unit mobil dan akan dijanjikan dapat bekerja sama dengan pihak perusahaan. Dari kejadian itu, RT diduga menjual mobil korban dan mendapat keuntungan Rp400 juta.
"RT juga berhasil menipu dengan nilai Rp20 juta dan terakhir pelaku menipu sebesar Rp510 juta," ujarnya.
AKP Ecky mengungkapkan RT berhasil diamankan pada Selasa, (13/9/2025) di rumah sewaan di Jalan Mulawarman, Palaran, Samarinda, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, RT dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman sekitar empat tahun penjara. Polres Kukar berkomitmen akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut, jika perkara itu selesai maka akan dilimpahkan ke tahap I Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Ecky mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta biaya di awal. “Pastikan lowongan kerja berasal dari sumber terpercaya. Jangan cepat percaya, apalagi sampai diminta mentransfer uang tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.
Sementara RT mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Sebagian uang digunakan untuk kehidupan sehari-hari termasuk memamerkan gaya hidup di TikTok.
"Keluarga saya memang tak ada yang tahu dengan kasus ini. Usai melakukan, saya langsung mencari wadah yang aman, supaya keberadaan saya sulit dilacak," ungkapnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim

RT (46) saat menjawab pertanyaan dari Wartawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Tim Aligator Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus ratu penipu berinisial RT (46), warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Kasus ini viral karena kelincahannya dalam melakukan penipuan, puluhan orang telah menjadi korban atas aksi tersebut. Sementara pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga Rp1 miliar hasil dari menipu.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan aksi RH dalam menjalankan aksinya. RT mengaku sebagai calo dan menawarkan jasa lowongan pekerjaan di perusahaan tambang, lalu menyuruh korban untuk membayar Rp3 juta uang administrasi agar dapat diterima di perusahaan tersebut.
"Korban menyerahkan dana itu pada Juni 2023, sudah selama tiga bulan menunggu sampai September, tidak ada kejelasan informasi yang diberikan oleh pelaku, makanya korban langsung melaporkan kejadian itu," kata AKP Ecky.
Pelaku kerap kali berpindah lokasi hingga ke Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga membuat pengejaran menjadi terhambat.
"Setahun sebelum tersangka melaksanakan penipuan di Tenggarong, dia berhasil menipu sebanyak delapan orang dengan nilai Rp100 juta rupiah. Modusnya katering makanan dan calo kerja," sebutnya.
Kemudian pada Juni 2025, RT kembali melakukan penipuan kepada rekannya dengan modus dirinya mempunyai usaha solar. Korban disuruh membeli unit mobil dan akan dijanjikan dapat bekerja sama dengan pihak perusahaan. Dari kejadian itu, RT diduga menjual mobil korban dan mendapat keuntungan Rp400 juta.
"RT juga berhasil menipu dengan nilai Rp20 juta dan terakhir pelaku menipu sebesar Rp510 juta," ujarnya.
AKP Ecky mengungkapkan RT berhasil diamankan pada Selasa, (13/9/2025) di rumah sewaan di Jalan Mulawarman, Palaran, Samarinda, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, RT dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman sekitar empat tahun penjara. Polres Kukar berkomitmen akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut, jika perkara itu selesai maka akan dilimpahkan ke tahap I Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Ecky mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta biaya di awal. “Pastikan lowongan kerja berasal dari sumber terpercaya. Jangan cepat percaya, apalagi sampai diminta mentransfer uang tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.
Sementara RT mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Sebagian uang digunakan untuk kehidupan sehari-hari termasuk memamerkan gaya hidup di TikTok.
"Keluarga saya memang tak ada yang tahu dengan kasus ini. Usai melakukan, saya langsung mencari wadah yang aman, supaya keberadaan saya sulit dilacak," ungkapnya.
(Sf/Lo)