Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku inisial A (25) warga Kecamatan Tabalar yang diamankan Polres Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) membeberkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Ini adalah sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku inisial A (25), warga Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, seorang pria pembina pramuka sekaligus juara II Duta Budaya Berau 2022.
Kanit PPA Polres Berau, Ipda Siswanto menjelaskan pelaku penyimpangan seksual tersebut memanfaatkan posisinya sebagai pendidik dan figur publik untuk mendekati para korban yang sebagian besar masih berusia remaja. Pendekatan ini diduga menjadi pintu masuk sebelum pelaku melakukan tindakan asusila.
"Modusnya beragam. Ada yang dijanjikan beasiswa, ada yang dijanjikan kemudahan tertentu. Ini yang masih kami dalami kemungkinan adanya modus berbeda pada korban lain atau hal lain," ujar Siswanto, Jumat (5/12/2025) di Mako Polres Berau.
Ia menyampaikan pelaku terlebih dahulu membangun hubungan kedekatan dengan para korban melalui pendekatan personal. Ia memberikan perhatian lebih, bantuan kecil, serta ajakan kegiatan tertentu yang menimbulkan rasa percaya.
"Pelaku memanfaatkan perannya sebagai pembina sehingga korban merasa aman. Dari situ pelaku mulai menawarkan bantuan pendidikan dan dukungan sebagainya," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, korban yang telah melaporkan diri terdapat empat orang, seluruh korban merupakan anak laki-laki di bawah umur.
"Kalau laporan resmi itu ada empat yang melapor. Setelah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Berau, keluarga korban resmi melapor ke Polres Berau. Tapi dari keseluruhan pengakuan pelaku ada 17 korban," ujarnya.
Namun dugaan jumlah korban diperkirakan lebih banyak, termasuk korban yang telah berstatus mahasiswa. Mengingat menurut pengakuan pelaku dugaan kasus asusila tersebut telah terjadi sejak 2021. Sebagian korban pun belum bersedia memberikan keterangan karena merasa malu dan trauma.
Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan pemeriksaan lanjutan setelah para pelajar selesai menjalani ujian sekolah. Selain proses hukum, korban juga akan mendapat pendampingan psikologis berkelanjutan dari Dinas PPA Berau.
"Fokus kami saat ini adalah proses hukum dan pemulihan psikologis anak-anak," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu baju dan celana pramuka. Pelaku pun berhasil diamankan pada 11 November 2025 di Bandara setibanya dari perjalanan luar daerah.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
"Jika dilakukan oleh orang tua, wali, pendidik atau berulang pidana ditambah 1/3 bisa sampai 20 tahun," tegasnya.
Terakhir, Polres Berau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pun eksploitasi anak.
"Sinergi antarseluruh masyarakat serta peran aktif dari orang tua sangat kami butuhkan. Kami harap kerja sama ini dapat terus diperkuat dan berjalan baik," tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku inisial A (25) warga Kecamatan Tabalar yang diamankan Polres Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) membeberkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Ini adalah sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku inisial A (25), warga Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, seorang pria pembina pramuka sekaligus juara II Duta Budaya Berau 2022.
Kanit PPA Polres Berau, Ipda Siswanto menjelaskan pelaku penyimpangan seksual tersebut memanfaatkan posisinya sebagai pendidik dan figur publik untuk mendekati para korban yang sebagian besar masih berusia remaja. Pendekatan ini diduga menjadi pintu masuk sebelum pelaku melakukan tindakan asusila.
"Modusnya beragam. Ada yang dijanjikan beasiswa, ada yang dijanjikan kemudahan tertentu. Ini yang masih kami dalami kemungkinan adanya modus berbeda pada korban lain atau hal lain," ujar Siswanto, Jumat (5/12/2025) di Mako Polres Berau.
Ia menyampaikan pelaku terlebih dahulu membangun hubungan kedekatan dengan para korban melalui pendekatan personal. Ia memberikan perhatian lebih, bantuan kecil, serta ajakan kegiatan tertentu yang menimbulkan rasa percaya.
"Pelaku memanfaatkan perannya sebagai pembina sehingga korban merasa aman. Dari situ pelaku mulai menawarkan bantuan pendidikan dan dukungan sebagainya," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, korban yang telah melaporkan diri terdapat empat orang, seluruh korban merupakan anak laki-laki di bawah umur.
"Kalau laporan resmi itu ada empat yang melapor. Setelah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Berau, keluarga korban resmi melapor ke Polres Berau. Tapi dari keseluruhan pengakuan pelaku ada 17 korban," ujarnya.
Namun dugaan jumlah korban diperkirakan lebih banyak, termasuk korban yang telah berstatus mahasiswa. Mengingat menurut pengakuan pelaku dugaan kasus asusila tersebut telah terjadi sejak 2021. Sebagian korban pun belum bersedia memberikan keterangan karena merasa malu dan trauma.
Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan pemeriksaan lanjutan setelah para pelajar selesai menjalani ujian sekolah. Selain proses hukum, korban juga akan mendapat pendampingan psikologis berkelanjutan dari Dinas PPA Berau.
"Fokus kami saat ini adalah proses hukum dan pemulihan psikologis anak-anak," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu baju dan celana pramuka. Pelaku pun berhasil diamankan pada 11 November 2025 di Bandara setibanya dari perjalanan luar daerah.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
"Jika dilakukan oleh orang tua, wali, pendidik atau berulang pidana ditambah 1/3 bisa sampai 20 tahun," tegasnya.
Terakhir, Polres Berau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pun eksploitasi anak.
"Sinergi antarseluruh masyarakat serta peran aktif dari orang tua sangat kami butuhkan. Kami harap kerja sama ini dapat terus diperkuat dan berjalan baik," tandasnya.
(Sf/Lo)