Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pelaku penggelapan motor milik temannya yang dijual di jembatan mahkota. (Foto: HO/Polsek Ulu)
Samarinda - Seorang pria berinisial AM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik RDF, warga Jl. Batu bara, RT 23, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah RDF melaporkan kehilangan sepeda motornya yang dipinjam oleh AM pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.
"Korban mengaku bahwa AM meminjam sepeda motornya dengan alasan untuk membeli rokok, tetapi tidak mengembalikannya hingga saat ini. Sepeda motor yang digelapkan adalah Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT-2435-BDM tahun 2018. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.500.000," kata AKP Yasir, Kamis (25/1/2023).
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM di Jl. Otto Iskandardinata pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
"Saat diinterogasi, AM mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenal di Jembatan Mahkota 2 dengan harga Rp3 juta. Dari uang hasil penjualan itu, ia membeli satu baju berkerah merk Volcom warna hitam dan satu celana pendek merk Volcom warna coklat. Sisanya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar AKP Yasir.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia kini ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pelaku penggelapan motor milik temannya yang dijual di jembatan mahkota. (Foto: HO/Polsek Ulu)
Samarinda - Seorang pria berinisial AM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik RDF, warga Jl. Batu bara, RT 23, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah RDF melaporkan kehilangan sepeda motornya yang dipinjam oleh AM pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.
"Korban mengaku bahwa AM meminjam sepeda motornya dengan alasan untuk membeli rokok, tetapi tidak mengembalikannya hingga saat ini. Sepeda motor yang digelapkan adalah Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT-2435-BDM tahun 2018. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.500.000," kata AKP Yasir, Kamis (25/1/2023).
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM di Jl. Otto Iskandardinata pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
"Saat diinterogasi, AM mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenal di Jembatan Mahkota 2 dengan harga Rp3 juta. Dari uang hasil penjualan itu, ia membeli satu baju berkerah merk Volcom warna hitam dan satu celana pendek merk Volcom warna coklat. Sisanya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar AKP Yasir.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia kini ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Sf/Rs)