Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto (tengah) didampingi Dir Resnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltim saat menunjukkan sejumlah barang bukti dari tiga tersangka narkoba jaringan International. (Foto: Maya Sar/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Berbagai modus peredaran narkoba mulai banyak dilakukan, bahkan baru-baru ini Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap jaringan narkoba Internasional yang menggunakan modus baru dengan mengemas sabu dalam bungkus permen kopi.
Jaringan ini memasok narkoba dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kaltim.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, jaringan Internasional ini terlibat dalam peredaran narkoba di Kaltim. Tepat bulan Maret 2024 lalu, Polda Kaltim berhasil menangkap 3 orang tersangka asal Malaysia yang membawa 31,9 kilogram sabu di Samarinda.
"Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba jenis sabu di Kaltim masih terjadi dan melibatkan jaringan dari negara tetangga," ucap Kapolda Kaltim kepada awak media, Senin (1/4/2024).
Dalam konferensi pers, Polda Kaltim telah menghadirkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional. Beserta barang bukti uang senilai kurang lebih Rp1 miliar dan sabu yang dikemas dalam bungkus permen kopi.
Lebih lanjut, Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menilai bahwa Kaltim sudah menjadi tujuan pengiriman narkoba bukan lagi transit.
"Jaringan Internasional ini biasanya menggunakan kemasan teh Cina, tetapi sekarang menggunakan kemasan Kopiko," jelas Kombes Pol Arif Bastari.
Berdasarkan keterangan tersangka, selama 3 bulan terakhir ini mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 6 sampai 7 kali pengiriman. Dengan melibatkan dua WNA berinisial S dan P dan satu warga Samarinda berinisial Y.
"Bermula pada 10 Maret 2024, tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap tersangka Y di Samarinda dengan barang bukti 910 gram sabu dan uang Rp1 miliar 46 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Kapolda Kaltim mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Kaltim kerap melibatkan jaringan Internasional.
"Ini luar biasa (bahaya). Dan semuanya rata-rata dari luar Indonesia," jelasnya.
Diterangkan, bahwa para pelaku penyelundupan narkoba menggunakan modus baru, yaitu melalui jalur darat dan laut.
"Perbatasan kami dulu ada di Kalimantan Utara. Tetapi setelah pisah dengan Provinsi Kalimantan Utara, nah ini adalah kewenangan daripada Polda Kaltara," tambahnya Irjen Pol Nanang.
Namun pihaknya sudah berkoordinasi dan melakukan kegiatan untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
"Karena bila ditekan dari Kaltara pasti larinya ke Kalbar. Dan kami harus paham bahwa perbatasan dengan Malaysia ini panjang sekali," bebernya.
Lebih jauh, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda tetangga dan hubinter dari Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri, sehingga penyelidikan jaringannya bisa dikembangkan.
Lebih lanjut, Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba yang kini menyasar wilayah pertambangan dan perkebunan.
"Jadi ini saya sampaikan sekali lagi kepada seluruh masyarakat supaya bisa lebih jeli karena jadi melihat jangan sampai keluarga kita menjadi korban," imbaunya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto (tengah) didampingi Dir Resnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltim saat menunjukkan sejumlah barang bukti dari tiga tersangka narkoba jaringan International. (Foto: Maya Sar/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Berbagai modus peredaran narkoba mulai banyak dilakukan, bahkan baru-baru ini Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap jaringan narkoba Internasional yang menggunakan modus baru dengan mengemas sabu dalam bungkus permen kopi.
Jaringan ini memasok narkoba dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kaltim.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, jaringan Internasional ini terlibat dalam peredaran narkoba di Kaltim. Tepat bulan Maret 2024 lalu, Polda Kaltim berhasil menangkap 3 orang tersangka asal Malaysia yang membawa 31,9 kilogram sabu di Samarinda.
"Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba jenis sabu di Kaltim masih terjadi dan melibatkan jaringan dari negara tetangga," ucap Kapolda Kaltim kepada awak media, Senin (1/4/2024).
Dalam konferensi pers, Polda Kaltim telah menghadirkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional. Beserta barang bukti uang senilai kurang lebih Rp1 miliar dan sabu yang dikemas dalam bungkus permen kopi.
Lebih lanjut, Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menilai bahwa Kaltim sudah menjadi tujuan pengiriman narkoba bukan lagi transit.
"Jaringan Internasional ini biasanya menggunakan kemasan teh Cina, tetapi sekarang menggunakan kemasan Kopiko," jelas Kombes Pol Arif Bastari.
Berdasarkan keterangan tersangka, selama 3 bulan terakhir ini mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 6 sampai 7 kali pengiriman. Dengan melibatkan dua WNA berinisial S dan P dan satu warga Samarinda berinisial Y.
"Bermula pada 10 Maret 2024, tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap tersangka Y di Samarinda dengan barang bukti 910 gram sabu dan uang Rp1 miliar 46 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Kapolda Kaltim mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Kaltim kerap melibatkan jaringan Internasional.
"Ini luar biasa (bahaya). Dan semuanya rata-rata dari luar Indonesia," jelasnya.
Diterangkan, bahwa para pelaku penyelundupan narkoba menggunakan modus baru, yaitu melalui jalur darat dan laut.
"Perbatasan kami dulu ada di Kalimantan Utara. Tetapi setelah pisah dengan Provinsi Kalimantan Utara, nah ini adalah kewenangan daripada Polda Kaltara," tambahnya Irjen Pol Nanang.
Namun pihaknya sudah berkoordinasi dan melakukan kegiatan untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
"Karena bila ditekan dari Kaltara pasti larinya ke Kalbar. Dan kami harus paham bahwa perbatasan dengan Malaysia ini panjang sekali," bebernya.
Lebih jauh, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda tetangga dan hubinter dari Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri, sehingga penyelidikan jaringannya bisa dikembangkan.
Lebih lanjut, Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba yang kini menyasar wilayah pertambangan dan perkebunan.
"Jadi ini saya sampaikan sekali lagi kepada seluruh masyarakat supaya bisa lebih jeli karena jadi melihat jangan sampai keluarga kita menjadi korban," imbaunya.
(Sf/Rs)