Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pencurian Mobil Sigra milik warga Balikpapan Barat akhirnya ditangkap. Kerugian ditaksir mencapai Rp86 juta. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Sebuah mobil Daihatsu warna oranye metalik yang sempat dilaporkan hilang di halaman parkir Koramil Balikpapan Barat (Balbar), akhirnya berhasil ditemukan. Pelaku pencurian, pria berinisial BCN (30), ditangkap oleh Unit Jatanras Polsek Balbar tak lama setelah laporan masuk.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Balbar, Ipda Hendik Winarto, dalam keterangan resminya pada Jumat (10/10/2025). Ia menyebutkan, pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti mobil yang dicuri.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kanit Reskrim Polsek Balbar.
Kejadian bermula saat korban melaporkan kehilangan mobilnya pada 5 Oktober 2025, sekitar pukul 21.11 Wita. Mobil tersebut terakhir terlihat terparkir di halaman Koramil Balbar.
Menurut saksi, mobil masih ada di lokasi pada Kamis (11/9) pukul 18.30 Wita. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 06.30 Wita, mobil sudah tidak ditemukan.
“Sayangnya, rekaman CCTV di sekitar lokasi tidak merekam aksi pencurian, sehingga korban memutuskan melapor ke polisi,” lanjut Ipda Hendik.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku. BCN ditangkap di wilayah Balbar. Dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK atas nama Diah Norjanah, kunci kontak, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Kerugian ditaksir mencapai Rp86 juta.
Atas perbuatannya, BCN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami juga masih menyelidiki apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Polsek Balbar mengimbau warga untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Penggunaan kunci tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman dianggap penting untuk mencegah aksi kejahatan.
“Partisipasi masyarakat dalam melapor cepat tentu sangat membantu. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara warga dan aparat bisa mempercepat pengungkapan kasus,” tutupnya.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Balbar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah, serta memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pencurian Mobil Sigra milik warga Balikpapan Barat akhirnya ditangkap. Kerugian ditaksir mencapai Rp86 juta. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Sebuah mobil Daihatsu warna oranye metalik yang sempat dilaporkan hilang di halaman parkir Koramil Balikpapan Barat (Balbar), akhirnya berhasil ditemukan. Pelaku pencurian, pria berinisial BCN (30), ditangkap oleh Unit Jatanras Polsek Balbar tak lama setelah laporan masuk.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Balbar, Ipda Hendik Winarto, dalam keterangan resminya pada Jumat (10/10/2025). Ia menyebutkan, pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti mobil yang dicuri.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kanit Reskrim Polsek Balbar.
Kejadian bermula saat korban melaporkan kehilangan mobilnya pada 5 Oktober 2025, sekitar pukul 21.11 Wita. Mobil tersebut terakhir terlihat terparkir di halaman Koramil Balbar.
Menurut saksi, mobil masih ada di lokasi pada Kamis (11/9) pukul 18.30 Wita. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 06.30 Wita, mobil sudah tidak ditemukan.
“Sayangnya, rekaman CCTV di sekitar lokasi tidak merekam aksi pencurian, sehingga korban memutuskan melapor ke polisi,” lanjut Ipda Hendik.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku. BCN ditangkap di wilayah Balbar. Dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK atas nama Diah Norjanah, kunci kontak, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Kerugian ditaksir mencapai Rp86 juta.
Atas perbuatannya, BCN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami juga masih menyelidiki apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Polsek Balbar mengimbau warga untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Penggunaan kunci tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman dianggap penting untuk mencegah aksi kejahatan.
“Partisipasi masyarakat dalam melapor cepat tentu sangat membantu. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara warga dan aparat bisa mempercepat pengungkapan kasus,” tutupnya.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Balbar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah, serta memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
(Sf/Rs)