Seputar Kaltim

    Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Kutim Dikembalikan ke Negara 

    Penulis:*/Lisda|Redaktur:Maruly Zainuddin
    25 Februari 2025 pukul 21:20 WITA

    Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi. (dok.Lisdawati/seputarfakta.com)

    Sangatta - Guna mendukung upaya efisiensi anggaran  sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, mobil dinas yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini telah dikembalikan ke negara.

    Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, mengungkapkan bahwa seluruh mobil dinas jenis Expander yang sebelumnya digunakan oleh pimpinan Bawaslu telah diserahkan kembali. "Semua mobil Expander Bawaslu untuk pimpinan sudah diserahkan. Lima mobil untuk komisioner dan satu mobil Gakkumdu," ujarnya.

    Saat ini, Bawaslu Kutim hanya menggunakan dua unit mobil dinas jenis Hilux yang dipinjamkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim. Sebagai bagian dari penghematan anggaran, Bawaslu RI mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp2.416.945.124.000 untuk tahun 2025.

    Namun, setelah dilakukan efisiensi, dilakukan penghematan 40 persen, yang setara dengan sekitar Rp955 miliar sehingga total anggaran Bawaslu pada tahun 2025 menjadi Rp1.461.945.124.000. "Sekarang kami tidak ada anggaran untuk ATK, perjalanan dinas, uang rapat, dan jamuan tamu. Hanya ada untuk listrik, air, dan Wi-Fi." tambah Aswadi.

    Sementara itu, KPU juga terkena dampak efisiensi anggaran. Pagu anggaran KPU mengalami pengurangan sebesar Rp843,2 miliar atau sekitar 27,53 persen dari pagu awal yang sebesar Rp3.062.311.327.000. Setelah rekonstruksi anggaran, KPU RI kini hanya memiliki anggaran sebesar Rp2.219.211.327.000.

    Komisioner KPU Kutim, Hasan Basri, menjelaskan bahwa mobil dinas KPU juga telah dikembalikan pada 5 Februari 2025. "Iya, mobil dinas KPU sudah dikembalikan. Kami sekarang mendapat dua unit mobil dari Pemkab Kutim," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (25/02/25).

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Kutim Dikembalikan ke Negara 

    Penulis:*/Lisda|Redaktur:Maruly Zainuddin
    25 Februari 2025 pukul 21:20 WITA

    Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi. (dok.Lisdawati/seputarfakta.com)

    Sangatta - Guna mendukung upaya efisiensi anggaran  sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, mobil dinas yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini telah dikembalikan ke negara.

    Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, mengungkapkan bahwa seluruh mobil dinas jenis Expander yang sebelumnya digunakan oleh pimpinan Bawaslu telah diserahkan kembali. "Semua mobil Expander Bawaslu untuk pimpinan sudah diserahkan. Lima mobil untuk komisioner dan satu mobil Gakkumdu," ujarnya.

    Saat ini, Bawaslu Kutim hanya menggunakan dua unit mobil dinas jenis Hilux yang dipinjamkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim. Sebagai bagian dari penghematan anggaran, Bawaslu RI mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp2.416.945.124.000 untuk tahun 2025.

    Namun, setelah dilakukan efisiensi, dilakukan penghematan 40 persen, yang setara dengan sekitar Rp955 miliar sehingga total anggaran Bawaslu pada tahun 2025 menjadi Rp1.461.945.124.000. "Sekarang kami tidak ada anggaran untuk ATK, perjalanan dinas, uang rapat, dan jamuan tamu. Hanya ada untuk listrik, air, dan Wi-Fi." tambah Aswadi.

    Sementara itu, KPU juga terkena dampak efisiensi anggaran. Pagu anggaran KPU mengalami pengurangan sebesar Rp843,2 miliar atau sekitar 27,53 persen dari pagu awal yang sebesar Rp3.062.311.327.000. Setelah rekonstruksi anggaran, KPU RI kini hanya memiliki anggaran sebesar Rp2.219.211.327.000.

    Komisioner KPU Kutim, Hasan Basri, menjelaskan bahwa mobil dinas KPU juga telah dikembalikan pada 5 Februari 2025. "Iya, mobil dinas KPU sudah dikembalikan. Kami sekarang mendapat dua unit mobil dari Pemkab Kutim," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (25/02/25).

    (Sf/Mr)