Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelat merah mobil pensiunan dimasukkan dalam mobil. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Langkah tegas akhirnya diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Satpol PP Kaltim bergerak melakukan penjemputan paksa terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh para pensiunan pejabat pemprov.
Tindakan ini bukan tanpa alasan. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim menegaskan pihaknya tidak bekerja secara tiba-tiba. Penarikan ini adalah puncak dari rangkaian prosedur administrasi yang diabaikan.
"Jadi kami tidak serta-merta langsung mengambil kendaraan. Sudah ada surat dari BPKAD mulai dari peringatan pertama (SP 1), kedua, sampai ketiga. Semua ada jejak administrasinya," tegas Edwin, Kamis (12/2/2026).
Dalam operasi penertiban yang digelar, Satpol PP menargetkan penarikan empat unit mobil. Hasilnya, tiga unit berhasil diamankan, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian karena keberadaannya tidak terlacak.
Namun ada temuan mengejutkan di lapangan. Demi mengaburkan status kendaraan negara, sejumlah unit ditemukan telah berganti rupa. Pelat merah yang menjadi identitas aset pemerintah dicopot dan diganti dengan pelat putih (pribadi).
"Mungkin karena sudah tidak berdinas lagi, mereka merasa tidak enak menggunakan pelat merah, lalu menggantinya dengan pelat pribadi. Namun itu tetap tidak dibenarkan. Secara aturan itu tidak diperbolehkan dan bisa ditilang," ungkapnya.
Uniknya, meski menggunakan pelat putih, pelat merah asli kendaraan tersebut sering kali ditemukan tersimpan di dalam mobil. Masalah aset ini ternyata cukup pelik. Edwin membeberkan data sementara menunjukkan masih ada sekitar 85 hingga 89 unit kendaraan dinas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum dikembalikan.
Beberapa di antaranya bahkan sudah dikuasai bertahun-tahun setelah masa bakti pejabatnya berakhir.
Alasan para pensiunan pun beragam. Ada yang berdalih sedang mengajukan proses pinjam pakai, namun prosedurnya dinilai keliru karena tidak melalui pengurus barang di OPD terkait.
Kendala lain yang dihadapi petugas adalah alamat pensiunan yang sudah berpindah dan nomor kontak yang sulit dihubungi.
"Pemerintah sebenarnya sudah cukup bijak dengan memberikan kesempatan melalui skema pinjam pakai sebelumnya. Tapi karena ada temuan dan tindak lanjut dari BPKAD, maka harus kami tertibkan," jelasnya.
Satpol PP Kaltim menghimbau agar para mantan pejabat kooperatif. Edwin menegaskan pihaknya hanya bertugas mengamankan aset. Terkait sanksi atau langkah hukum selanjutnya berada di tangan BPKAD.
"Kami berharap ada kesadaran dan kepatuhan untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai, karena itu adalah aset pemerintah," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelat merah mobil pensiunan dimasukkan dalam mobil. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Langkah tegas akhirnya diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Satpol PP Kaltim bergerak melakukan penjemputan paksa terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh para pensiunan pejabat pemprov.
Tindakan ini bukan tanpa alasan. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim menegaskan pihaknya tidak bekerja secara tiba-tiba. Penarikan ini adalah puncak dari rangkaian prosedur administrasi yang diabaikan.
"Jadi kami tidak serta-merta langsung mengambil kendaraan. Sudah ada surat dari BPKAD mulai dari peringatan pertama (SP 1), kedua, sampai ketiga. Semua ada jejak administrasinya," tegas Edwin, Kamis (12/2/2026).
Dalam operasi penertiban yang digelar, Satpol PP menargetkan penarikan empat unit mobil. Hasilnya, tiga unit berhasil diamankan, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian karena keberadaannya tidak terlacak.
Namun ada temuan mengejutkan di lapangan. Demi mengaburkan status kendaraan negara, sejumlah unit ditemukan telah berganti rupa. Pelat merah yang menjadi identitas aset pemerintah dicopot dan diganti dengan pelat putih (pribadi).
"Mungkin karena sudah tidak berdinas lagi, mereka merasa tidak enak menggunakan pelat merah, lalu menggantinya dengan pelat pribadi. Namun itu tetap tidak dibenarkan. Secara aturan itu tidak diperbolehkan dan bisa ditilang," ungkapnya.
Uniknya, meski menggunakan pelat putih, pelat merah asli kendaraan tersebut sering kali ditemukan tersimpan di dalam mobil. Masalah aset ini ternyata cukup pelik. Edwin membeberkan data sementara menunjukkan masih ada sekitar 85 hingga 89 unit kendaraan dinas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum dikembalikan.
Beberapa di antaranya bahkan sudah dikuasai bertahun-tahun setelah masa bakti pejabatnya berakhir.
Alasan para pensiunan pun beragam. Ada yang berdalih sedang mengajukan proses pinjam pakai, namun prosedurnya dinilai keliru karena tidak melalui pengurus barang di OPD terkait.
Kendala lain yang dihadapi petugas adalah alamat pensiunan yang sudah berpindah dan nomor kontak yang sulit dihubungi.
"Pemerintah sebenarnya sudah cukup bijak dengan memberikan kesempatan melalui skema pinjam pakai sebelumnya. Tapi karena ada temuan dan tindak lanjut dari BPKAD, maka harus kami tertibkan," jelasnya.
Satpol PP Kaltim menghimbau agar para mantan pejabat kooperatif. Edwin menegaskan pihaknya hanya bertugas mengamankan aset. Terkait sanksi atau langkah hukum selanjutnya berada di tangan BPKAD.
"Kami berharap ada kesadaran dan kepatuhan untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai, karena itu adalah aset pemerintah," pungkasnya.
(Sf/Lo)