Seputar Kaltim

    MK Umumkan Kemenangan SraGam Sah, KPU akan Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Berau

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    25 Februari 2025 pukul 09:08 WITA

    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (Foto: screenshot youtube Mahkamah Konstitusi)

    Tanjung Redeb - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUkada) Kabupaten Berau dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01 Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW). Putusan MK menyatakan penolakan terhadap pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa PHPUkada Berau.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengatakan, pihaknya telah mendengarkan hasil  putusan sidang sengketa pilkada yang menolak semua gugatan Paslon 01. Oleh sebab itu, sesuai tahapan selanjutnya, pihaknya akan segera melaksanakan rapat kerja untuk menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilkada.

    "Apapun itu, adalah yang terbaik. Selanjutnya kami akan menggelar rapat kerja untuk menggelar pleno penetapan pemenang pada Selasa (25/2/2025) malam," kata Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

    Ia pun menjelaskan dalam rapat pleno itu pihaknya akan mengundang masing-masing Paslon beserta tim suksesnya untuk hadir di rapat. Rencananya, akan digelar di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb.

    "Sesuai dengan tahapan, pleno penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan maksimal tiga hari setelah adanya putusan Hakim MK terkait PHPUkada," ujarnya.

    Terakhir Budi mengatakan untuk memastikan keamanan menjelang rapat pleno penetapan. Maka, pihaknya akan melibatkan seluruh unsur keamanan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

    "Unsur keamanan pasti akan dilibatkan untuk menjaga keamanan saat pleno penetapan pemenang Pilkada 2024 di Kabupaten Berau," tandasnya.

    Untuk diketahui, perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon MP-AW, ada tiga poin yang menjadi gugatan Paslon 01 ini. Mutasi jabatan ASN, kecurangan surat suara di enam TPS dan pembukaan kotak suara atau kerusakan segel dalam proses Pilkada yang menjadi pokok dalil pada sidang.

    Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 15.38 WIB (16.38 WITA) menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

    "Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

    Dengan demikian, hasil dari sengketa Pilkada Kabupaten Berau dimenangkan Paslon petahana 02 Sri Juniarsih dan Gamalis (SraGam) resmi kembali menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau periode 2025-2030.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    MK Umumkan Kemenangan SraGam Sah, KPU akan Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Berau

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    25 Februari 2025 pukul 09:08 WITA

    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (Foto: screenshot youtube Mahkamah Konstitusi)

    Tanjung Redeb - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUkada) Kabupaten Berau dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01 Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW). Putusan MK menyatakan penolakan terhadap pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa PHPUkada Berau.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengatakan, pihaknya telah mendengarkan hasil  putusan sidang sengketa pilkada yang menolak semua gugatan Paslon 01. Oleh sebab itu, sesuai tahapan selanjutnya, pihaknya akan segera melaksanakan rapat kerja untuk menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilkada.

    "Apapun itu, adalah yang terbaik. Selanjutnya kami akan menggelar rapat kerja untuk menggelar pleno penetapan pemenang pada Selasa (25/2/2025) malam," kata Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

    Ia pun menjelaskan dalam rapat pleno itu pihaknya akan mengundang masing-masing Paslon beserta tim suksesnya untuk hadir di rapat. Rencananya, akan digelar di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb.

    "Sesuai dengan tahapan, pleno penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan maksimal tiga hari setelah adanya putusan Hakim MK terkait PHPUkada," ujarnya.

    Terakhir Budi mengatakan untuk memastikan keamanan menjelang rapat pleno penetapan. Maka, pihaknya akan melibatkan seluruh unsur keamanan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

    "Unsur keamanan pasti akan dilibatkan untuk menjaga keamanan saat pleno penetapan pemenang Pilkada 2024 di Kabupaten Berau," tandasnya.

    Untuk diketahui, perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon MP-AW, ada tiga poin yang menjadi gugatan Paslon 01 ini. Mutasi jabatan ASN, kecurangan surat suara di enam TPS dan pembukaan kotak suara atau kerusakan segel dalam proses Pilkada yang menjadi pokok dalil pada sidang.

    Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 15.38 WIB (16.38 WITA) menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

    "Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

    Dengan demikian, hasil dari sengketa Pilkada Kabupaten Berau dimenangkan Paslon petahana 02 Sri Juniarsih dan Gamalis (SraGam) resmi kembali menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau periode 2025-2030.

    (Sf/Rs)