MK Tolak Permohonan Bontang Terkait Tapal Batas Kampung Sidrap, Agus Haris: Masih Ada Harapan

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    18 September 2025 07:16 WIB

    Wali Kota Bontang, Agus Haris dalam rapat panggilan MK terkait tapal batas Kampung Sidrap. (Foto: Tangkap Layar)

    Bontang - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemkot Bontang yang mengajukan pengujian UU 47/1999 dan perubahan UU 7/2000 terkait pembentukan wilayah administrasi Bontang, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

    Pada sidang acara pengucapan putusan yang dilakukan secara online tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

    “Demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi,” ujar Suhartoyo, Rabu (17/9/2025).

    Menanggapi ini, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menghargai keputusan MK terkait hal tersebut. 

    Namun menurutnya keputusan ini tidak menjadikan harapan Pemkot Bontang dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kampung Sidrap pupus.

    Ia mengatakan masih ada cara lain yang akan diupayakan pemerintah, yakni berkoordinasi dengan DPR RI untuk bisa merevisi undang-undang yang mengatur batas wilayah.

    “Tetap masih terbuka peluang, yaitu kita akan berkoordinasi dengan DPR RI,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    MK Tolak Permohonan Bontang Terkait Tapal Batas Kampung Sidrap, Agus Haris: Masih Ada Harapan

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    18 September 2025 07:16 WIB

    Wali Kota Bontang, Agus Haris dalam rapat panggilan MK terkait tapal batas Kampung Sidrap. (Foto: Tangkap Layar)

    Bontang - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemkot Bontang yang mengajukan pengujian UU 47/1999 dan perubahan UU 7/2000 terkait pembentukan wilayah administrasi Bontang, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

    Pada sidang acara pengucapan putusan yang dilakukan secara online tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

    “Demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi,” ujar Suhartoyo, Rabu (17/9/2025).

    Menanggapi ini, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menghargai keputusan MK terkait hal tersebut. 

    Namun menurutnya keputusan ini tidak menjadikan harapan Pemkot Bontang dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kampung Sidrap pupus.

    Ia mengatakan masih ada cara lain yang akan diupayakan pemerintah, yakni berkoordinasi dengan DPR RI untuk bisa merevisi undang-undang yang mengatur batas wilayah.

    “Tetap masih terbuka peluang, yaitu kita akan berkoordinasi dengan DPR RI,” tandasnya.

    (Sf/Lo)