Seputar Kaltim

    MK Tolak Gugatan Bontang, Sidrap Kini Sah Milik Kutim

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Potret Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan terkait Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. (Foto: Screenshot video)

    Sangatta - Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemkot Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. 

    Putusan MK ini menegaskan posisi hukum Kampung Sidrap yang sah di wilayah administratif Kutim dan menjadi keputusan final yang menolak permohonan Pemkot Bontang

    “Dengan ini, tidak ada lagi celah regulasi untuk mengubah batas antara Kutim dan Bontang di wilayah Kampung Sidrap,” ujar Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutim, Trisno, saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

    Dengan kepastian hukum ini, Pemkab Kutim mengajak masyarakat Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan untuk fokus pada pembangunan daerah.

    Salah satu langkah yang tengah diupayakan pemerintah daerah ialah memekarkan Dusun Sidrap menjadi Desa Persiapan Martajaya. Sayangnya, proses ini masih terkendala jumlah penduduk yang tercatat secara resmi sebagai warga Kutim.

    “Secara kondisi lapangan, wilayah ini sudah memenuhi syarat. Namun data kependudukan belum sesuai. Ini yang sedang kami dorong untuk diperbaiki,” jelas Trisno.

    Ia mengimbau warga Sidrap yang belum tercatat sebagai penduduk Kutim agar segera melakukan pemutakhiran data. Pemkab Kutim melalui Dinas Dukcapil bahkan siap melakukan jemput bola untuk mempercepat proses tersebut.

    “Diimbau kepada masyarakat Sidrap yang saat ini belum berkesesuaian dengan regulasi yang ada, silahkan disesuaikan, diperbarui, dimutakhirkan," pungkasnya.

    Pemkab Kutim terbuka terhadap kerja sama pembangunan wilayah perbatasan dengan Pemkot Bontang. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    MK Tolak Gugatan Bontang, Sidrap Kini Sah Milik Kutim

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Potret Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan terkait Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. (Foto: Screenshot video)

    Sangatta - Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemkot Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. 

    Putusan MK ini menegaskan posisi hukum Kampung Sidrap yang sah di wilayah administratif Kutim dan menjadi keputusan final yang menolak permohonan Pemkot Bontang

    “Dengan ini, tidak ada lagi celah regulasi untuk mengubah batas antara Kutim dan Bontang di wilayah Kampung Sidrap,” ujar Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutim, Trisno, saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

    Dengan kepastian hukum ini, Pemkab Kutim mengajak masyarakat Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan untuk fokus pada pembangunan daerah.

    Salah satu langkah yang tengah diupayakan pemerintah daerah ialah memekarkan Dusun Sidrap menjadi Desa Persiapan Martajaya. Sayangnya, proses ini masih terkendala jumlah penduduk yang tercatat secara resmi sebagai warga Kutim.

    “Secara kondisi lapangan, wilayah ini sudah memenuhi syarat. Namun data kependudukan belum sesuai. Ini yang sedang kami dorong untuk diperbaiki,” jelas Trisno.

    Ia mengimbau warga Sidrap yang belum tercatat sebagai penduduk Kutim agar segera melakukan pemutakhiran data. Pemkab Kutim melalui Dinas Dukcapil bahkan siap melakukan jemput bola untuk mempercepat proses tersebut.

    “Diimbau kepada masyarakat Sidrap yang saat ini belum berkesesuaian dengan regulasi yang ada, silahkan disesuaikan, diperbarui, dimutakhirkan," pungkasnya.

    Pemkab Kutim terbuka terhadap kerja sama pembangunan wilayah perbatasan dengan Pemkot Bontang. 

    (Sf/Rs)