Seputar Kaltim

    MK Putuskan Perkara Hasil Pilbup Berau Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Maruly Zainuddin
    06 Februari 2025 pukul 13:05 WITA

    Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan sejumlah perkara yang lanjut dalam tahapan selanjutnya, Rabu (05/02/2025). (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi)

    Tanjung Redeb - Perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau lanjut ke tahapan selanjutnya. Hal itu disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024, Sesi II pada Rabu, (05/02/2025).

    Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan jumlah perkara yang mendapatkan putusan sela (dismissal). Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi II, sebanyak 48 yang telah diucapkan ketetapan dan putusan. 

    "Masih ada tujuh perkara lain yang tidak diucapkan. Itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya. Atau pembuktian lanjutan," ungkap Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

    Ia pun merincikan dalam tujuh perkara tersebut, termasuk perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHPU Bupati Berau yang didaftarkan paslon Madri Pani-Agus Wahyudi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Bagi perkara yang lanjut, diberitahukan jadwal sidang diagendakan tanggal 7-17 Februari. Jadwal fix-nya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan," katanya.

    Dirinya pun menjelaskan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan sidang lanjutan. Untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak. Yang mana jumlah saksi atau ahli, untuk sengketa hasil pilkada bupati dan wali kota, dibatasi maksimal sebanyak empat orang. Untuk satu perkara dari masing masing pihak. "Dan itu akan diperiksa sekaligus, untuk satu kali persidangan. Kecuali nanti Mahkamah memutuskan akan ada sidang lanjutan dengan alasan tertentu," bebernya.

    Sementara itu, untuk masing-masing pihak yang akan mengajukan saksi dengan jumlah maksimal empat orang tersebut, harus segera menyerahkan daftar identitas saksi kepada Mahkamah, baik siapa saja saksinya dan menjelaskan pokok-pokok apa yang akan disampaikan oleh saksi masing-masing. Agar Mahkamah bisa lebih fokus mendalami kepada saksi itu. 

    "Kepada ahli juga begitu. Harus ada CV-nya serta izin dari institusi. Dan keterangan ahli tertulisnya sudah disampaikan ke Mahkamah. Termasuk identitas dan pokok-pokok apa yang akan disampaikan ahli," katanya. 

    Saldi pun menekankan, batas waktu penyerahan daftar identitas saksi atau ahli paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. "Kalau lewat dari itu tidak akan diterima," tegasnya.

    Sementara itu, jika masing-masing pihak akan melakukan inzage atau menambah bukti, tidak dibolehkan melewati hari persidangan. “Dalam hal ini, setelah sidang pembuktian lanjutan tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage,” pungkasnya. 

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    MK Putuskan Perkara Hasil Pilbup Berau Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Maruly Zainuddin
    06 Februari 2025 pukul 13:05 WITA

    Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan sejumlah perkara yang lanjut dalam tahapan selanjutnya, Rabu (05/02/2025). (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi)

    Tanjung Redeb - Perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau lanjut ke tahapan selanjutnya. Hal itu disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024, Sesi II pada Rabu, (05/02/2025).

    Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan jumlah perkara yang mendapatkan putusan sela (dismissal). Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi II, sebanyak 48 yang telah diucapkan ketetapan dan putusan. 

    "Masih ada tujuh perkara lain yang tidak diucapkan. Itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya. Atau pembuktian lanjutan," ungkap Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

    Ia pun merincikan dalam tujuh perkara tersebut, termasuk perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHPU Bupati Berau yang didaftarkan paslon Madri Pani-Agus Wahyudi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Bagi perkara yang lanjut, diberitahukan jadwal sidang diagendakan tanggal 7-17 Februari. Jadwal fix-nya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan," katanya.

    Dirinya pun menjelaskan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan sidang lanjutan. Untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak. Yang mana jumlah saksi atau ahli, untuk sengketa hasil pilkada bupati dan wali kota, dibatasi maksimal sebanyak empat orang. Untuk satu perkara dari masing masing pihak. "Dan itu akan diperiksa sekaligus, untuk satu kali persidangan. Kecuali nanti Mahkamah memutuskan akan ada sidang lanjutan dengan alasan tertentu," bebernya.

    Sementara itu, untuk masing-masing pihak yang akan mengajukan saksi dengan jumlah maksimal empat orang tersebut, harus segera menyerahkan daftar identitas saksi kepada Mahkamah, baik siapa saja saksinya dan menjelaskan pokok-pokok apa yang akan disampaikan oleh saksi masing-masing. Agar Mahkamah bisa lebih fokus mendalami kepada saksi itu. 

    "Kepada ahli juga begitu. Harus ada CV-nya serta izin dari institusi. Dan keterangan ahli tertulisnya sudah disampaikan ke Mahkamah. Termasuk identitas dan pokok-pokok apa yang akan disampaikan ahli," katanya. 

    Saldi pun menekankan, batas waktu penyerahan daftar identitas saksi atau ahli paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. "Kalau lewat dari itu tidak akan diterima," tegasnya.

    Sementara itu, jika masing-masing pihak akan melakukan inzage atau menambah bukti, tidak dibolehkan melewati hari persidangan. “Dalam hal ini, setelah sidang pembuktian lanjutan tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage,” pungkasnya. 

    (Sf/Mr)