Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020. Ia menegaskan akan menghormati putusan MK tersebut dan bersiap untuk melaksanakan proses pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Hal ini berarti bahwa masyarakat dapat menunggu pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru, tanpa adanya interupsi atau pergantian jabatan sebelumnya.
“Artinya, tidak akan ada penggantian jabatan kepala daerah sebelum pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah baru berdasarkan hasil Pilkada 2024,” jelas Andi pada, Minggu (24/3/2024).
Pri yang akrab disapa AH ini juga menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari permohonan yang diajukan beberapa kepala daerah di kabupaten/kota.
Dalam petisi, mereka meminta perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga tahun 2025. Namun, hasil singkat dari keputusan MK menyatakan bahwa sebagian permohonan tersebut dikabulkan dan sebagian ditolak.
Permohonan yang dikabulkan adalah bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 seharusnya berakhir pada bulan Desember 2024 sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian, permohonan untuk memperpanjang masa jabatan hingga tahun 2025 tidak dikabulkan.
Dengan demikian, menurutnya putusan MK tersebut telah memberikan kejelasan terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dan proses transisi kepemimpinan ke kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.
“Ada atau tidaknya putusan ini, kita tetap akan bekerja dengan maksimal menuntaskan apa yang sudah kita kerjakan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020. Ia menegaskan akan menghormati putusan MK tersebut dan bersiap untuk melaksanakan proses pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Hal ini berarti bahwa masyarakat dapat menunggu pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru, tanpa adanya interupsi atau pergantian jabatan sebelumnya.
“Artinya, tidak akan ada penggantian jabatan kepala daerah sebelum pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah baru berdasarkan hasil Pilkada 2024,” jelas Andi pada, Minggu (24/3/2024).
Pri yang akrab disapa AH ini juga menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari permohonan yang diajukan beberapa kepala daerah di kabupaten/kota.
Dalam petisi, mereka meminta perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga tahun 2025. Namun, hasil singkat dari keputusan MK menyatakan bahwa sebagian permohonan tersebut dikabulkan dan sebagian ditolak.
Permohonan yang dikabulkan adalah bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 seharusnya berakhir pada bulan Desember 2024 sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian, permohonan untuk memperpanjang masa jabatan hingga tahun 2025 tidak dikabulkan.
Dengan demikian, menurutnya putusan MK tersebut telah memberikan kejelasan terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dan proses transisi kepemimpinan ke kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.
“Ada atau tidaknya putusan ini, kita tetap akan bekerja dengan maksimal menuntaskan apa yang sudah kita kerjakan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)