Seputar Kaltim

    MK Perintahkan Penghitungan Ulang Suara di 147 TPS Kaltim, Bawaslu Sudah Siaga untuk Mengawasi Jalannya

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Juni 2024 pukul 19:14 WITA

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR.

    Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan terjadi penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan MK telah melaksanakan uji petik atas beberapa TPS yang didalilkan pemohon.

    Uji petik dilakukan dengan menyandingkan bukti-bukti yang disampaikan ke Mahkamah berupa Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil, baik yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, maupun yang diajukan oleh Bawaslu. Dari hasil pencermatan, terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

    Ketidakkonsistenan perolehan suara itu menyebabkan banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon. Atas kejadian ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan mengawasi proses terjadinya penghitungan surat suara ulang.

    "Kami juga sebagai fungsi penyelenggara akan melakukan pengawasan, memastikan bahwa perhitungan suara itu berjalan baik. Kedua memastikan keamanan surat suara yang dihitung ulang itu, karena itu ada di KPU ya," papar Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto melalui sambungan telepon, pada Senin (10/6/2024).

    Adapun penghitungan suara ulang yang dilakukan di 147 TPS ini terdapat di sembilan Kabupaten Kota di Kaltim. "Minus dari Mahulu, tapi untuk rinciannya kami masih menunggu," katanya. Terakhir ia mengaku bahwa yang telah dilaporkan yakni sebanyak 143 TPS. Menurutnya ada tambahan baru dari keterangan saksi.

    Mengenai jangka waktu dalam penghitungan suara ulang, Hari mengingatkan bahwa ini dilakukan 21 hari. "Dalam jangka 21 hari itu harus dilaksanakan itu, nanti KPU akan menyusun tahapan jadwal penghitungan suara ulang itu," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    MK Perintahkan Penghitungan Ulang Suara di 147 TPS Kaltim, Bawaslu Sudah Siaga untuk Mengawasi Jalannya

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Juni 2024 pukul 19:14 WITA

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR.

    Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan terjadi penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan MK telah melaksanakan uji petik atas beberapa TPS yang didalilkan pemohon.

    Uji petik dilakukan dengan menyandingkan bukti-bukti yang disampaikan ke Mahkamah berupa Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil, baik yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, maupun yang diajukan oleh Bawaslu. Dari hasil pencermatan, terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

    Ketidakkonsistenan perolehan suara itu menyebabkan banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon. Atas kejadian ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan mengawasi proses terjadinya penghitungan surat suara ulang.

    "Kami juga sebagai fungsi penyelenggara akan melakukan pengawasan, memastikan bahwa perhitungan suara itu berjalan baik. Kedua memastikan keamanan surat suara yang dihitung ulang itu, karena itu ada di KPU ya," papar Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto melalui sambungan telepon, pada Senin (10/6/2024).

    Adapun penghitungan suara ulang yang dilakukan di 147 TPS ini terdapat di sembilan Kabupaten Kota di Kaltim. "Minus dari Mahulu, tapi untuk rinciannya kami masih menunggu," katanya. Terakhir ia mengaku bahwa yang telah dilaporkan yakni sebanyak 143 TPS. Menurutnya ada tambahan baru dari keterangan saksi.

    Mengenai jangka waktu dalam penghitungan suara ulang, Hari mengingatkan bahwa ini dilakukan 21 hari. "Dalam jangka 21 hari itu harus dilaksanakan itu, nanti KPU akan menyusun tahapan jadwal penghitungan suara ulang itu," tutupnya.

    (Sf/Rs)