Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pembacaan amar putusan Edi Damasyah di Pilkada 2024 oleh Katua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Tangkapan Layar)
Tenggarong - Mahkamah Konstitusi (MK) menduskualifikasi kepesertaan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah pada sidang keputusan MK diJalan Medan Merdaka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Sebelum resmi mendiskualifikasi Edi Damasyah di Pilkada Kukar 2024, Hakim Anggota, Guntur Hamzah membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Pilkada Kukar.
Dalam putusan tersebut, MK berpendapat masa jabatan bupati tidak membedakan apakah masa jabatan dijalankan oleh pejabat definitif ataupun oleh pejabat sementara.
Sembilan hakim menilai masa jabatan Edi Damansyah sudah tiga tahun empat bulan atau lebih dari dua tahun enam bulan, sehingga dalil yang diberikan oleh pemohon adalah beralasan menurut hukum.
Untuk itu, termohon dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kukar 2024, melanggar dan menciderai prinsip penyelenggaraan Pilkada.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkahamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam Pilkada Kukar 2024,” kata Guntur, Senin (24/2/2025) sore melalui siaran langsung media sosial.
Hakim Ketua, Suhartoyo dalam amar putusannya menolak seluruh eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
Dengan putusan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, sehingga keputusan KPU Kukar tentang pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar dinyatakan batal.
“Memerintahkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung atau pengusul calon bupati atas nama Edi Damansyah, yang didiskualifikasi untuk mengusulkan pasangan calon bupati atau wakil bupati tanpa mengganti H Rendi Solihin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar,” ucapnya.
KPU Kukar juga diperintahkan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama sama pada 27 november 2024 mendatang. “PSU harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan,” pungkasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pembacaan amar putusan Edi Damasyah di Pilkada 2024 oleh Katua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Tangkapan Layar)
Tenggarong - Mahkamah Konstitusi (MK) menduskualifikasi kepesertaan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah pada sidang keputusan MK diJalan Medan Merdaka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Sebelum resmi mendiskualifikasi Edi Damasyah di Pilkada Kukar 2024, Hakim Anggota, Guntur Hamzah membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Pilkada Kukar.
Dalam putusan tersebut, MK berpendapat masa jabatan bupati tidak membedakan apakah masa jabatan dijalankan oleh pejabat definitif ataupun oleh pejabat sementara.
Sembilan hakim menilai masa jabatan Edi Damansyah sudah tiga tahun empat bulan atau lebih dari dua tahun enam bulan, sehingga dalil yang diberikan oleh pemohon adalah beralasan menurut hukum.
Untuk itu, termohon dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kukar 2024, melanggar dan menciderai prinsip penyelenggaraan Pilkada.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkahamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam Pilkada Kukar 2024,” kata Guntur, Senin (24/2/2025) sore melalui siaran langsung media sosial.
Hakim Ketua, Suhartoyo dalam amar putusannya menolak seluruh eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
Dengan putusan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, sehingga keputusan KPU Kukar tentang pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar dinyatakan batal.
“Memerintahkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung atau pengusul calon bupati atas nama Edi Damansyah, yang didiskualifikasi untuk mengusulkan pasangan calon bupati atau wakil bupati tanpa mengganti H Rendi Solihin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar,” ucapnya.
KPU Kukar juga diperintahkan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama sama pada 27 november 2024 mendatang. “PSU harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan,” pungkasnya.
(Sf/By)