Seputar Kaltim

    MK Perintahkan Gubernur Kaltim Fasilitasi Mediasi Tapal Batas Kampung Sidrap

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    15 Mei 2025 pukul 20:10 WITA

    Sidang gugatan tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (14/5/2025). (Foto: Syeh Jaelani/ Dokpim Bontang)

    Bontang - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Kalimatan Timur (Kaltim) memfasilitasi mediasi penyelesaian polemik tapal batas Kampung Sidrap dalam kurun waktu tiga bulan. 

    Mediasi ini melibatkan Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur (Kutim) dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Perintah itu termaktub dalam Putusan Sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan hakim, Rabu (14/5/2025). 

    “Dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang silahkan Gubernur Kaltim menfasilitasi kedua daerah untuk mediasi paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK, Suhartoyo. 

    Menanggapi ini Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengucapkan rasa syukur atas putusan sela dari MK. Ia berharap mediasi berjalan sesuai harapan guna memperjuangkan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kampung Sidrap. 

    Ia merasa optimis Kampung Sidrap akan kembali masuk ke dalam bagian dari Kota Bontang.

    “Karena ini penekanannya adalah pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat yang ada di Kampung Sidrap,” ujar Neni.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    MK Perintahkan Gubernur Kaltim Fasilitasi Mediasi Tapal Batas Kampung Sidrap

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    15 Mei 2025 pukul 20:10 WITA

    Sidang gugatan tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (14/5/2025). (Foto: Syeh Jaelani/ Dokpim Bontang)

    Bontang - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Kalimatan Timur (Kaltim) memfasilitasi mediasi penyelesaian polemik tapal batas Kampung Sidrap dalam kurun waktu tiga bulan. 

    Mediasi ini melibatkan Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur (Kutim) dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Perintah itu termaktub dalam Putusan Sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan hakim, Rabu (14/5/2025). 

    “Dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang silahkan Gubernur Kaltim menfasilitasi kedua daerah untuk mediasi paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK, Suhartoyo. 

    Menanggapi ini Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengucapkan rasa syukur atas putusan sela dari MK. Ia berharap mediasi berjalan sesuai harapan guna memperjuangkan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kampung Sidrap. 

    Ia merasa optimis Kampung Sidrap akan kembali masuk ke dalam bagian dari Kota Bontang.

    “Karena ini penekanannya adalah pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat yang ada di Kampung Sidrap,” ujar Neni.

    (Sf/Lo)