Cari disini...
Seputar Kaltim
Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan penghapusan parlementary threshold empat persen. (Foto: HO/Farah)
Samarinda - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Budiman, pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul).
Menurut Budiman, putusan MK tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap suara-suara yang hilang akibat adanya parliamentary threshold. Ia menjelaskan, setiap partai politik memiliki segmentasi pemilih masing-masing.
"Suara dari masyarakat ketika memilih partai kecil, setidaknya dengan penghapusan itu memberikan ruang kepada mereka agar lebih terhargai. Karena secara tidak langsung, partai punya segmentasi pemilih tersendiri, jadi istilahnya tidak ada suara yang hilang," ujar Budiman, saat dihubungi dari Samarinda, Selasa (5/3/2024).
"Ini tentu akan memperkaya dinamika politik di Indonesia," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan, ada beberapa calon legislatif (caleg) dari partai kecil yang mendapatkan suara yang tinggi, namun tidak bisa masuk parlemen karena partainya tidak lolos parliamentary threshold.
"Kita lihat seperti PSI dulu kala pemilu 2019, Giring suara tinggi dari suara pribadi bisa saja dia lolos. Cuma karena partainya tak lolos parlemen threshold dia tidak bisa duduk di Senayan," imbuhnya.
Namun, Budiman juga mengakui, putusan MK ini memiliki dampak negatif. Salah satunya adalah kemungkinan munculnya partai baru dan bertambahnya jumlah partai kecil di parlemen. Hal ini dapat menyebabkan kondisi politik menjadi tidak stabil dan sulit mencapai konsensus.
"Cuman indikasi ke depan, kebanyakan negara kalau partainya banyak, kondisi politik bikin tidak stabil. Karena muncul berbagai macam ide serta harapan yang harus diperjuangkan ke parlemen," paparnya.
Selain itu, Budiman juga menanggapi isu yang berkembang bahwa putusan MK ini ada kaitannya dengan campur tangan Presiden Joko Widodo untuk meloloskan PSI ke parlemen. Yang mana, PSI saat ini dipimpin oleh anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Kalau saya melihat dari sisi bagaimana MK menghargai suara untuk memilih partai tertentu yang seharusnya lolos. Tapi tentu saja, segala sesuatunya masih bisa kalau mau di cocokkan," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan penghapusan parlementary threshold empat persen. (Foto: HO/Farah)
Samarinda - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Budiman, pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul).
Menurut Budiman, putusan MK tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap suara-suara yang hilang akibat adanya parliamentary threshold. Ia menjelaskan, setiap partai politik memiliki segmentasi pemilih masing-masing.
"Suara dari masyarakat ketika memilih partai kecil, setidaknya dengan penghapusan itu memberikan ruang kepada mereka agar lebih terhargai. Karena secara tidak langsung, partai punya segmentasi pemilih tersendiri, jadi istilahnya tidak ada suara yang hilang," ujar Budiman, saat dihubungi dari Samarinda, Selasa (5/3/2024).
"Ini tentu akan memperkaya dinamika politik di Indonesia," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan, ada beberapa calon legislatif (caleg) dari partai kecil yang mendapatkan suara yang tinggi, namun tidak bisa masuk parlemen karena partainya tidak lolos parliamentary threshold.
"Kita lihat seperti PSI dulu kala pemilu 2019, Giring suara tinggi dari suara pribadi bisa saja dia lolos. Cuma karena partainya tak lolos parlemen threshold dia tidak bisa duduk di Senayan," imbuhnya.
Namun, Budiman juga mengakui, putusan MK ini memiliki dampak negatif. Salah satunya adalah kemungkinan munculnya partai baru dan bertambahnya jumlah partai kecil di parlemen. Hal ini dapat menyebabkan kondisi politik menjadi tidak stabil dan sulit mencapai konsensus.
"Cuman indikasi ke depan, kebanyakan negara kalau partainya banyak, kondisi politik bikin tidak stabil. Karena muncul berbagai macam ide serta harapan yang harus diperjuangkan ke parlemen," paparnya.
Selain itu, Budiman juga menanggapi isu yang berkembang bahwa putusan MK ini ada kaitannya dengan campur tangan Presiden Joko Widodo untuk meloloskan PSI ke parlemen. Yang mana, PSI saat ini dipimpin oleh anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Kalau saya melihat dari sisi bagaimana MK menghargai suara untuk memilih partai tertentu yang seharusnya lolos. Tapi tentu saja, segala sesuatunya masih bisa kalau mau di cocokkan," pungkasnya.
(Sf/Rs)