MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilgub Kaltim 2024 pada 9 Januari

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    08 Januari 2025 10:58 WIB

    Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai tempat persidangan PHP Kada Kalimantan Timur 2024. (Foto: MKRI/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Kepala Daerah (PHPKada) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Sidang ini akan berlangsung di Gedung MKRI 1, Lantai 4, Jakarta.

    Permohonan sengketa dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang menggugat hasil Pilgub Kaltim 2024. 

    Mereka menilai hasil pemilu yang dimenangkan oleh pasangan Rudy Mas'ud dan Seno Aji tidak sah. Tim kuasa hukum pemohon terdiri dari Jaenal M., Refly Harun, dan Raden Violla Reininda Hafidz.

    Sidang pendahuluan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, termasuk alat bukti yang diajukan. Tahap ini penting untuk menilai apakah sengketa tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap pembuktian.

    “Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan memastikan permohonan sengketa memenuhi persyaratan. Kami akan menilai apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar salah satu hakim konstitusi, seperti dikutip dari laman resmi MK.

    Pasangan calon Rudy Mas'ud dan Seno Aji, yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Kaltim 2024, juga dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait dalam sengketa ini. 

    Tim hukum Rudy-Seno, yang terdiri dari 18 pengacara, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses persidangan di MK. Mereka optimis gugatan yang diajukan oleh Isran-Hadi tidak akan dilanjutkan karena selisih suara yang mencapai 11 persen, jauh melebihi ambang batas minimum 1 persen yang disyaratkan oleh undang-undang.

    “Kami yakin gugatan ini tidak akan dilanjutkan, mengingat selisih suara yang jauh melebihi batas ambang yang ditentukan,” ujar koordinator tim hukum Rudy-Seno, Agus Amri.

    Sedangkan, tim KPU Kaltim yang akan mengawal jalannya sidang pendahuluan ini adalah Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, Bidang Teknis Suardi dan Bidang Hukum Ramaon Dearnov Saragih.

    Proses persidangan PHPU Gubernur Kaltim 2024 ini merupakan salah satu dari 309 perkara sengketa Pilkada 2024 yang sedang ditangani oleh MK. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilgub Kaltim 2024 pada 9 Januari

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    08 Januari 2025 10:58 WIB

    Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai tempat persidangan PHP Kada Kalimantan Timur 2024. (Foto: MKRI/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Kepala Daerah (PHPKada) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Sidang ini akan berlangsung di Gedung MKRI 1, Lantai 4, Jakarta.

    Permohonan sengketa dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang menggugat hasil Pilgub Kaltim 2024. 

    Mereka menilai hasil pemilu yang dimenangkan oleh pasangan Rudy Mas'ud dan Seno Aji tidak sah. Tim kuasa hukum pemohon terdiri dari Jaenal M., Refly Harun, dan Raden Violla Reininda Hafidz.

    Sidang pendahuluan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, termasuk alat bukti yang diajukan. Tahap ini penting untuk menilai apakah sengketa tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap pembuktian.

    “Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan memastikan permohonan sengketa memenuhi persyaratan. Kami akan menilai apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar salah satu hakim konstitusi, seperti dikutip dari laman resmi MK.

    Pasangan calon Rudy Mas'ud dan Seno Aji, yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Kaltim 2024, juga dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait dalam sengketa ini. 

    Tim hukum Rudy-Seno, yang terdiri dari 18 pengacara, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses persidangan di MK. Mereka optimis gugatan yang diajukan oleh Isran-Hadi tidak akan dilanjutkan karena selisih suara yang mencapai 11 persen, jauh melebihi ambang batas minimum 1 persen yang disyaratkan oleh undang-undang.

    “Kami yakin gugatan ini tidak akan dilanjutkan, mengingat selisih suara yang jauh melebihi batas ambang yang ditentukan,” ujar koordinator tim hukum Rudy-Seno, Agus Amri.

    Sedangkan, tim KPU Kaltim yang akan mengawal jalannya sidang pendahuluan ini adalah Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, Bidang Teknis Suardi dan Bidang Hukum Ramaon Dearnov Saragih.

    Proses persidangan PHPU Gubernur Kaltim 2024 ini merupakan salah satu dari 309 perkara sengketa Pilkada 2024 yang sedang ditangani oleh MK. 

    (Sf/Rs)