Seputar Kaltim

    Mirip Tom and Jerry, Pedagang Berjualan Diam-diam untuk Hindari Satpol PP

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    06 Februari 2025 pukul 20:28 WITA

    Pasar Basah Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Beberapa pedagang di pasar basah masih berjualan di Jalan Maduningrat, Kecamatan Tenggarong meskipun kondisi saat ini telah dilarang oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

    Inisiatif berjualan menggunakan mobil box pun dilakukan untuk menghindari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar yang rutin menggelar razia. Aksi pedagang ini pun seakan permainan "Tom and Jerry".

    Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Janhariansyah mengatakan akan terus melakukan penertiban terhadap para pedagang pasar basah yang berjualan di Jalan Maduningrat.

    Dirinya membantah para pedagang diberikan izin untuk berjualan hingga Idulfitri. “Informasi yang beredar itu salah penafsiran. Kami izinkan hanya pedagang berbahan kering, sedangkan untuk pedagang basah tetap harus berjualan di Pasar Mangkurawang,” kata Janhariansyah, Kamis (6/2/2025).

    Menurutnya, penertiban yang dilakukan merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Kukar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

    "Tolong dipahami undang-undangnya, jangan sampai salah paham," sebutnya. 

    Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa seperti sedang bermain kucing-kucingan dengan Satpol PP. Saat ada petugas, para pedagang langsung berlarian. 

    “Bagaimana dengan kami yang jualan di depan rumah sendiri, terus nasib pedagang yang sudah menyewa ruko dalam jangka panjang juga harus diperhatikan, apakah ada ganti rugi," ujarnya. 

    Ia mengaku pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, para pedagang belum mendapatkan jawaban pasti dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait solusi ini. 

    "Seharusnya ini sama-sama menguntungkan bagi pedagang maupun pemerintah. Kami harap dalam waktu dekat ini ada kebijakan yang bisa mewadahi seluruh masukan dari kami para pedagang ini," pungkasnya. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Mirip Tom and Jerry, Pedagang Berjualan Diam-diam untuk Hindari Satpol PP

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    06 Februari 2025 pukul 20:28 WITA

    Pasar Basah Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Beberapa pedagang di pasar basah masih berjualan di Jalan Maduningrat, Kecamatan Tenggarong meskipun kondisi saat ini telah dilarang oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

    Inisiatif berjualan menggunakan mobil box pun dilakukan untuk menghindari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar yang rutin menggelar razia. Aksi pedagang ini pun seakan permainan "Tom and Jerry".

    Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Janhariansyah mengatakan akan terus melakukan penertiban terhadap para pedagang pasar basah yang berjualan di Jalan Maduningrat.

    Dirinya membantah para pedagang diberikan izin untuk berjualan hingga Idulfitri. “Informasi yang beredar itu salah penafsiran. Kami izinkan hanya pedagang berbahan kering, sedangkan untuk pedagang basah tetap harus berjualan di Pasar Mangkurawang,” kata Janhariansyah, Kamis (6/2/2025).

    Menurutnya, penertiban yang dilakukan merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Kukar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

    "Tolong dipahami undang-undangnya, jangan sampai salah paham," sebutnya. 

    Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa seperti sedang bermain kucing-kucingan dengan Satpol PP. Saat ada petugas, para pedagang langsung berlarian. 

    “Bagaimana dengan kami yang jualan di depan rumah sendiri, terus nasib pedagang yang sudah menyewa ruko dalam jangka panjang juga harus diperhatikan, apakah ada ganti rugi," ujarnya. 

    Ia mengaku pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, para pedagang belum mendapatkan jawaban pasti dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait solusi ini. 

    "Seharusnya ini sama-sama menguntungkan bagi pedagang maupun pemerintah. Kami harap dalam waktu dekat ini ada kebijakan yang bisa mewadahi seluruh masukan dari kami para pedagang ini," pungkasnya. 

    (Sf/By)