Cari disini...
Seputar Kaltim
Polda Kaltim berhasil gagalkan kasus tindak pidana perlindungan konsumen. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak sesuai takaran di Kota Balikpapan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, kasus ini terungkap dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kaltim di sejumlah pasar di Balikpapan. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara isi bersih minyak goreng dengan keterangan yang tercantum pada label kemasan.
“Ditemukan adanya kekurangan isi atau volume yang tidak sesuai dengan berat bersih atau netto sebagaimana tertera pada kemasan,” ucap Bambang kepada awak media.
Dari hasil penelusuran distribusi, diketahui produk tersebut dijual oleh pedagang di Balikpapan yang memperoleh barang dari Samarinda. Selanjutnya, distribusi ditelusuri hingga ke Kediri, Jawa Timur, dan mengarah ke sebuah perusahaan produsen, yakni PT JASM.
“Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial MHF yang merupakan Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, perusahaan tersebut sebelumnya telah mendapat teguran dari kementerian terkait pada Maret 2025 lalu atas pelanggaran serupa. Namun produk yang seharusnya ditarik dari peredaran justru masih ditemukan dijual hingga ke Balikpapan.
“Seharusnya barang ditarik, tetapi masih tetap diedarkan. Bahkan ini sampai ke Balikpapan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 70 kemasan minyak goreng ukuran 1 liter. Sementara itu, sekitar 850 kemasan lainnya diduga telah terjual ke masyarakat di kawasan Samarinda. Jumlah tersebut masih dalam proses pendataan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kekurangan isi dalam setiap kemasan berkisar antara 25 hingga 50 mililiter. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, batas toleransi maksimal hanya 15 mililiter,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Terkait lamanya praktik tersebut berlangsung, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, indikasi awal menunjukkan pelanggaran telah terjadi setidaknya sejak peringatan diberikan pada Maret 2025.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga terus mendalami total distribusi dan penjualan produk yang diduga melanggar ketentuan tersebut,” tuturnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polda Kaltim berhasil gagalkan kasus tindak pidana perlindungan konsumen. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak sesuai takaran di Kota Balikpapan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, kasus ini terungkap dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kaltim di sejumlah pasar di Balikpapan. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara isi bersih minyak goreng dengan keterangan yang tercantum pada label kemasan.
“Ditemukan adanya kekurangan isi atau volume yang tidak sesuai dengan berat bersih atau netto sebagaimana tertera pada kemasan,” ucap Bambang kepada awak media.
Dari hasil penelusuran distribusi, diketahui produk tersebut dijual oleh pedagang di Balikpapan yang memperoleh barang dari Samarinda. Selanjutnya, distribusi ditelusuri hingga ke Kediri, Jawa Timur, dan mengarah ke sebuah perusahaan produsen, yakni PT JASM.
“Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial MHF yang merupakan Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, perusahaan tersebut sebelumnya telah mendapat teguran dari kementerian terkait pada Maret 2025 lalu atas pelanggaran serupa. Namun produk yang seharusnya ditarik dari peredaran justru masih ditemukan dijual hingga ke Balikpapan.
“Seharusnya barang ditarik, tetapi masih tetap diedarkan. Bahkan ini sampai ke Balikpapan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 70 kemasan minyak goreng ukuran 1 liter. Sementara itu, sekitar 850 kemasan lainnya diduga telah terjual ke masyarakat di kawasan Samarinda. Jumlah tersebut masih dalam proses pendataan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kekurangan isi dalam setiap kemasan berkisar antara 25 hingga 50 mililiter. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, batas toleransi maksimal hanya 15 mililiter,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Terkait lamanya praktik tersebut berlangsung, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, indikasi awal menunjukkan pelanggaran telah terjadi setidaknya sejak peringatan diberikan pada Maret 2025.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga terus mendalami total distribusi dan penjualan produk yang diduga melanggar ketentuan tersebut,” tuturnya.
(Sf/Rs)