Seputar Kaltim

    Minta GTRA Bergerak, Bupati Kutim Minta TORA Selesaikan Masalah Lahan Usaha Masyarakat

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    30 September 2026 pukul 12:32 WITA

    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kutai Timur Tahun 2026. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta – Persoalan kepastian hak atas tanah masih dihadapi masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Selain sengketa dengan perusahaan dan persoalan batas, lahan usaha masyarakat juga masih belum terselesaikan dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, keluhan mengenai hak atas tanah masih sering ditemui di lapangan. Persoalannya antara lain berkaitan dengan tanah masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan maupun batas kepemilikan.

    “Masalah masih banyak di lapangan. Kita sering menghadapi keluhan masyarakat terkait dengan hak-hak atas tanah yang mereka miliki bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas dan sebagainya,” ujar Ardiansyah saat Rapat Koordinasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kutim 2026.

    Ia juga menyinggung persoalan batas Kutim dengan Kabupaten Berau. Pembahasan penyelesaian batas yang sempat akan dilakukan di Samarinda kembali batal karena pihak Berau tidak hadir.

    “Ini juga menunjukkan tata batas kita dengan daerah Berau masih belum selesai sejak awal Kutai Timur ini berdiri,” katanya.

    Selain persoalan tanah masyarakat, Ardiansyah meminta status lahan milik pemerintah diperjelas. Ia meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya bagian aset, memastikan lahan dan tanah yang dimiliki pemerintah memiliki kepastian hukum serta tertib administrasi.

    Menurutnya, persoalan status lahan pemerintah juga masih muncul di lapangan. Bahkan, masih ada masyarakat yang menyetop, bahkan memportal wilayah yang akan digunakan untuk pembangunan pemerintah.

    Ardiansyah kemudian menyoroti pelaksanaan TORA yang telah berjalan beberapa tahun. Ia mengatakan program tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi masih ada hal yang menjadi keluhan.

    “Sepertinya TORA kemarin hanya fokus pada lahan permukiman. Lahan usaha itu masih belum,” katanya.

    Ia menyebut Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Batu Ampar dan Karangan sebagai sejumlah wilayah yang berkaitan dengan persoalan lahan usaha. Di wilayah tersebut terdapat lahan yang berhimpitan dengan beberapa kawasan.

    “Mudah-mudahan juga ini bisa menjadi bagian di dalam rangka untuk kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik tentang kepemilikan lahan permukiman maupun lahan usaha,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Minta GTRA Bergerak, Bupati Kutim Minta TORA Selesaikan Masalah Lahan Usaha Masyarakat

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    30 September 2026 pukul 12:32 WITA

    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kutai Timur Tahun 2026. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta – Persoalan kepastian hak atas tanah masih dihadapi masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Selain sengketa dengan perusahaan dan persoalan batas, lahan usaha masyarakat juga masih belum terselesaikan dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, keluhan mengenai hak atas tanah masih sering ditemui di lapangan. Persoalannya antara lain berkaitan dengan tanah masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan maupun batas kepemilikan.

    “Masalah masih banyak di lapangan. Kita sering menghadapi keluhan masyarakat terkait dengan hak-hak atas tanah yang mereka miliki bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas dan sebagainya,” ujar Ardiansyah saat Rapat Koordinasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kutim 2026.

    Ia juga menyinggung persoalan batas Kutim dengan Kabupaten Berau. Pembahasan penyelesaian batas yang sempat akan dilakukan di Samarinda kembali batal karena pihak Berau tidak hadir.

    “Ini juga menunjukkan tata batas kita dengan daerah Berau masih belum selesai sejak awal Kutai Timur ini berdiri,” katanya.

    Selain persoalan tanah masyarakat, Ardiansyah meminta status lahan milik pemerintah diperjelas. Ia meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya bagian aset, memastikan lahan dan tanah yang dimiliki pemerintah memiliki kepastian hukum serta tertib administrasi.

    Menurutnya, persoalan status lahan pemerintah juga masih muncul di lapangan. Bahkan, masih ada masyarakat yang menyetop, bahkan memportal wilayah yang akan digunakan untuk pembangunan pemerintah.

    Ardiansyah kemudian menyoroti pelaksanaan TORA yang telah berjalan beberapa tahun. Ia mengatakan program tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi masih ada hal yang menjadi keluhan.

    “Sepertinya TORA kemarin hanya fokus pada lahan permukiman. Lahan usaha itu masih belum,” katanya.

    Ia menyebut Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Batu Ampar dan Karangan sebagai sejumlah wilayah yang berkaitan dengan persoalan lahan usaha. Di wilayah tersebut terdapat lahan yang berhimpitan dengan beberapa kawasan.

    “Mudah-mudahan juga ini bisa menjadi bagian di dalam rangka untuk kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik tentang kepemilikan lahan permukiman maupun lahan usaha,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)