Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Disnaker Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda Kota. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, kesiapan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tampaknya semakin baik.
Hal ini terlihat dari minimnya konsultasi yang masuk ke Posko Pengaduan THR yang didirikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.
Kabid Hubungan Industri, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Samarinda, M Reza Pahlevi, menyatakan bahwa berkurangnya jumlah konsultasi ini menunjukkan bahwa perusahaan semakin patuh dalam memenuhi kewajiban mereka.
Posko yang telah beroperasi sekitar 10 hari ini dibuka sebagai sarana bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka.
Namun, hingga batas pembayaran THR paling lambat pada 25 Maret lalu belum ada laporan resmi yang masuk. Ia menyebut hanya terdapat satu orang yang datang untuk berkonsultasi terkait mekanisme pembayaran THR.
"Tahun ini jumlah konsultasi sangat sedikit, hanya satu orang yang datang untuk bertanya. Ini menandakan bahwa perusahaan sudah lebih siap dalam membayar THR dibanding tahun lalu," ujar Reza.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Jika ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya, pekerja dapat melapor ke Disnaker untuk ditindaklanjuti.
Reza juga mengimbau agar pekerja yang mengalami kendala segera melapor ke posko sebelum libur lebaran.
Minimnya pengaduan ini menurutnya memberikan sinyal positif bahwa perusahaan di Samarinda semakin taat terhadap aturan pembayaran THR, sehingga kesejahteraan pekerja lebih terjamin saat menyambut lebaran.
"Jika ada masalah, datang saja ke posko kami. Kami akan langsung memanggil perusahaan terkait agar penyelesaiannya bisa cepat," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Disnaker Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda Kota. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, kesiapan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tampaknya semakin baik.
Hal ini terlihat dari minimnya konsultasi yang masuk ke Posko Pengaduan THR yang didirikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.
Kabid Hubungan Industri, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Samarinda, M Reza Pahlevi, menyatakan bahwa berkurangnya jumlah konsultasi ini menunjukkan bahwa perusahaan semakin patuh dalam memenuhi kewajiban mereka.
Posko yang telah beroperasi sekitar 10 hari ini dibuka sebagai sarana bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka.
Namun, hingga batas pembayaran THR paling lambat pada 25 Maret lalu belum ada laporan resmi yang masuk. Ia menyebut hanya terdapat satu orang yang datang untuk berkonsultasi terkait mekanisme pembayaran THR.
"Tahun ini jumlah konsultasi sangat sedikit, hanya satu orang yang datang untuk bertanya. Ini menandakan bahwa perusahaan sudah lebih siap dalam membayar THR dibanding tahun lalu," ujar Reza.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Jika ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya, pekerja dapat melapor ke Disnaker untuk ditindaklanjuti.
Reza juga mengimbau agar pekerja yang mengalami kendala segera melapor ke posko sebelum libur lebaran.
Minimnya pengaduan ini menurutnya memberikan sinyal positif bahwa perusahaan di Samarinda semakin taat terhadap aturan pembayaran THR, sehingga kesejahteraan pekerja lebih terjamin saat menyambut lebaran.
"Jika ada masalah, datang saja ke posko kami. Kami akan langsung memanggil perusahaan terkait agar penyelesaiannya bisa cepat," pungkasnya.
(Sf/Rs)