Cari disini...
Seputar Kaltim
Sosialisasi keberadaan BPSK Kota Samarinda selaku lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda, Asran Yunisran mengaku, aduan yang masuk ke instansinya masih minim. Untuk diketahui, BPSK secara kewenangan menangani aduan dari konsumen yang bersengketa.
"Lembaga ini belum banyak dikenal oleh masyarakat Samarinda, padahal lembaga ini alternatif penyelesaian sengketa konsumen secara gratis. Berbeda dengan pengadilan, masyarakat ingin mencari keadilan harus bayar," ungkap Asran, setelah sosialisasi di Ruang Mangkupelas, Balaikota Samarinda, Selasa (5/9/2023).
Asran membeber, belakangan ini kecenderungan perkara menurun, hal ini disebut didasari pelaku usaha yang semakin sadar sehingga jika ada konsumen yang mengadu kemudian dibereskan secara sendiri.
"Atau jangan-jangan ada sengketanya tapi masyarakat tidak mau mengadu, karena misalnya waktunya lama, keluar biaya dan bertele tele," jelas Asran.
Asran menyebut pelaporan yang dilakukan oleh konsumen ini akan menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk tidak mengulangi kejadian tersebut. "Agar hak konsumen ini juga terpenuhi, mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Dilayani dan diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi, didengar pendapar dan keluhannya dan mendapat kompensasi atau ganti rugi," bebernya.
Adapun alur yang perlu dilakukan oleh sengketa konsumen hingga mendapatkan ketetapan BPSK sangat mudah. "Konsumen bisa melakukan pengaduan ke BPSK, kemudian kami surati pelaku usaha. Bila pelaku usaha tidak hadir maka secara paksa bantuan penyidik sesuai dengan ketentuan UU tentang Perlindungan konsumen Pasal 52 huruf i," tukasnya.
Bila pelaku usaha itu hadir, maka BPSK melakukan konsiliasi/mediasi untuk mencapai kesepakatan. Setelah itu adanya keputusan atau ketetapan yang dilakukan oleh BPSK.
BPSK Kota Samarinda masih bernaung dibawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pendanaan yang bersumber dari APBD Kaltim hanya bisa mencakup tiga kota, seperti Balikpapan, Berau dan Samarinda.
"Wilayah kerjanya udah dibagi, ini karena keterbatasan kemampuan keuangannya jadi cuman membentuk tiga wilayah tersebut," ujarnya.
Ia berharap dengan kehadiran BPSK ini dapat memberikan keadilan untuk konsumen dan pelaku usaha. "Bagaimana konsumen harus cerdas, pelaku usaha juga dapat mengetahui hak dan kewajibannya, dan terutama hak konsumen," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sosialisasi keberadaan BPSK Kota Samarinda selaku lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda, Asran Yunisran mengaku, aduan yang masuk ke instansinya masih minim. Untuk diketahui, BPSK secara kewenangan menangani aduan dari konsumen yang bersengketa.
"Lembaga ini belum banyak dikenal oleh masyarakat Samarinda, padahal lembaga ini alternatif penyelesaian sengketa konsumen secara gratis. Berbeda dengan pengadilan, masyarakat ingin mencari keadilan harus bayar," ungkap Asran, setelah sosialisasi di Ruang Mangkupelas, Balaikota Samarinda, Selasa (5/9/2023).
Asran membeber, belakangan ini kecenderungan perkara menurun, hal ini disebut didasari pelaku usaha yang semakin sadar sehingga jika ada konsumen yang mengadu kemudian dibereskan secara sendiri.
"Atau jangan-jangan ada sengketanya tapi masyarakat tidak mau mengadu, karena misalnya waktunya lama, keluar biaya dan bertele tele," jelas Asran.
Asran menyebut pelaporan yang dilakukan oleh konsumen ini akan menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk tidak mengulangi kejadian tersebut. "Agar hak konsumen ini juga terpenuhi, mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Dilayani dan diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi, didengar pendapar dan keluhannya dan mendapat kompensasi atau ganti rugi," bebernya.
Adapun alur yang perlu dilakukan oleh sengketa konsumen hingga mendapatkan ketetapan BPSK sangat mudah. "Konsumen bisa melakukan pengaduan ke BPSK, kemudian kami surati pelaku usaha. Bila pelaku usaha tidak hadir maka secara paksa bantuan penyidik sesuai dengan ketentuan UU tentang Perlindungan konsumen Pasal 52 huruf i," tukasnya.
Bila pelaku usaha itu hadir, maka BPSK melakukan konsiliasi/mediasi untuk mencapai kesepakatan. Setelah itu adanya keputusan atau ketetapan yang dilakukan oleh BPSK.
BPSK Kota Samarinda masih bernaung dibawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pendanaan yang bersumber dari APBD Kaltim hanya bisa mencakup tiga kota, seperti Balikpapan, Berau dan Samarinda.
"Wilayah kerjanya udah dibagi, ini karena keterbatasan kemampuan keuangannya jadi cuman membentuk tiga wilayah tersebut," ujarnya.
Ia berharap dengan kehadiran BPSK ini dapat memberikan keadilan untuk konsumen dan pelaku usaha. "Bagaimana konsumen harus cerdas, pelaku usaha juga dapat mengetahui hak dan kewajibannya, dan terutama hak konsumen," pungkasnya.
(Sf/Rs)