Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser bersama personel Polsek Paser Belengkong berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (33) karena kedapatan memiliki sabu.
Penangkapan terjadi di halaman depan Gedung Pertanian, Desa Suatang Baru RT 011, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Kamis (20/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Paser Belengkong. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
"Benar, kami mengamankan seorang pemuda karena terlibat peredaran sabu di Paser Belengkong," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, Selasa (25/8/2026).
Petugas kemudian memantau pergerakan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di halaman gedung pertanian Desa Suatang Baru.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sembilan paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang digenggam tersangka.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok warna putih, satu unit ponsel warna biru, uang tunai Rp320.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih beserta kuncinya.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser bersama personel Polsek Paser Belengkong berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (33) karena kedapatan memiliki sabu.
Penangkapan terjadi di halaman depan Gedung Pertanian, Desa Suatang Baru RT 011, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Kamis (20/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Paser Belengkong. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
"Benar, kami mengamankan seorang pemuda karena terlibat peredaran sabu di Paser Belengkong," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, Selasa (25/8/2026).
Petugas kemudian memantau pergerakan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di halaman gedung pertanian Desa Suatang Baru.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sembilan paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang digenggam tersangka.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok warna putih, satu unit ponsel warna biru, uang tunai Rp320.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih beserta kuncinya.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
(Sf/Lo)