Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MRZ (38) dan R (35) atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Paser.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang diduga transaksi barang haram di wilayah mereka.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menjelaskan, setelah mendapat laporan itu pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
"Kami menurunkan tim ke lapangan terkait adanya laporan yang mengindikasikan peredaran narkotika di wilayah hukum Paser," kata AKP Hadi Purwanto, Jumat (26/6/2026).
Ketika melakukan penyelidikan, tim menemukan indikasi transaksi barang haram yang mengarah kepada kedua orang pelaku.
Setelah dirasa cukup bukti, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.
"Tim berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan di sebuah rumah Desa Senaken," tambahnya.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram, satu buah alat hisap, satu buah sendok takar, satu bendel plastik klip kosong dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MRZ (38) dan R (35) atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Paser.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang diduga transaksi barang haram di wilayah mereka.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menjelaskan, setelah mendapat laporan itu pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
"Kami menurunkan tim ke lapangan terkait adanya laporan yang mengindikasikan peredaran narkotika di wilayah hukum Paser," kata AKP Hadi Purwanto, Jumat (26/6/2026).
Ketika melakukan penyelidikan, tim menemukan indikasi transaksi barang haram yang mengarah kepada kedua orang pelaku.
Setelah dirasa cukup bukti, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.
"Tim berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan di sebuah rumah Desa Senaken," tambahnya.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram, satu buah alat hisap, satu buah sendok takar, satu bendel plastik klip kosong dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Rs)