Seputar Kaltim

    Miliki Belasan Paket Sabu Seberat 23 Gram, Pengedar di Tenggarong Seberang Dibekuk Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rudianto
    09 Juli 2026 pukul 20:45 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial DH berusia 26 tahun, warga Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk polisi setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    Tersangka dibekuk di kediamannya pada 4 Juli 2026 lalu. Kala itu, tersangka sempat melarikan diri ke belakang kediamannya setelah melihat petugas.

    Kapolsek Tenggarong Seberang, Rizky Tovas menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.

    “Setelah mendapat informasi itu, kita langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan,” ujar Rizky, Kamis (9/7/2026).

    Benar saja, polisi berhasil menemukan belasan paket berisikan sabu dengan berat mencapai 23,11 gram setelah dilakukan penggeledahan.

    Selain menyita sabu-sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa alat timbang, sedotan takar, pipet hisap hingga uang tunai senilai Rp4,5 juta.

    “Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya,” ungkapnya.

    Kini tersangka terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Rizky mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    Menurutnya, peran aktif masyarakat dinilai sangat membantu kepolisian dalam menekan aktivitas peredaran narkoba serta berbagai aksi kriminalitas lainnya.

    “Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami harap sinergi ini dapat terus terjalin demi menjaga wilayah kita untuk tetap aman dan bersih dari narkoba,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Miliki Belasan Paket Sabu Seberat 23 Gram, Pengedar di Tenggarong Seberang Dibekuk Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rudianto
    09 Juli 2026 pukul 20:45 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial DH berusia 26 tahun, warga Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk polisi setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    Tersangka dibekuk di kediamannya pada 4 Juli 2026 lalu. Kala itu, tersangka sempat melarikan diri ke belakang kediamannya setelah melihat petugas.

    Kapolsek Tenggarong Seberang, Rizky Tovas menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.

    “Setelah mendapat informasi itu, kita langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan,” ujar Rizky, Kamis (9/7/2026).

    Benar saja, polisi berhasil menemukan belasan paket berisikan sabu dengan berat mencapai 23,11 gram setelah dilakukan penggeledahan.

    Selain menyita sabu-sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa alat timbang, sedotan takar, pipet hisap hingga uang tunai senilai Rp4,5 juta.

    “Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya,” ungkapnya.

    Kini tersangka terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Rizky mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    Menurutnya, peran aktif masyarakat dinilai sangat membantu kepolisian dalam menekan aktivitas peredaran narkoba serta berbagai aksi kriminalitas lainnya.

    “Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami harap sinergi ini dapat terus terjalin demi menjaga wilayah kita untuk tetap aman dan bersih dari narkoba,” tandasnya.

    (Sf/Rs)