Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria paruh baya berinisial RU (52) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani di Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena memiliki enam poket sabu seberat 4,1 gram.
Pelaku diringkus di sebuah rumah kayu yang terletak di RT 008, Desa Kelekat pada 25 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku. Setelah itu, tim melakukan pemantauan terhadap pondok kayu di tepi jalan yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang tersebut,” ujar AKP Dedi, Senin (27/4/2026).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti satu poket sabu berukuran besar seberat 2,43 gram, lima poket sabu berukuran kecil seberat 1,67 gram hingga uang tunai Rp1,2 juta yang merupakan hasil penjualan.
“Pelaku menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam kaleng kecil dan kotak plastik untuk mengelabui petugas. Berkat ketelitian petugas, sejumlah barang bukti itu tetap ditemukan saat penggeledahan,” terangnya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, disesuaikan dalam UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria paruh baya berinisial RU (52) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani di Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena memiliki enam poket sabu seberat 4,1 gram.
Pelaku diringkus di sebuah rumah kayu yang terletak di RT 008, Desa Kelekat pada 25 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku. Setelah itu, tim melakukan pemantauan terhadap pondok kayu di tepi jalan yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang tersebut,” ujar AKP Dedi, Senin (27/4/2026).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti satu poket sabu berukuran besar seberat 2,43 gram, lima poket sabu berukuran kecil seberat 1,67 gram hingga uang tunai Rp1,2 juta yang merupakan hasil penjualan.
“Pelaku menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam kaleng kecil dan kotak plastik untuk mengelabui petugas. Berkat ketelitian petugas, sejumlah barang bukti itu tetap ditemukan saat penggeledahan,” terangnya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, disesuaikan dalam UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(Sf/Rs)