Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti telah diamankan. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - DDT (27), warga Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat dibekuk personel Polsek Kota Bangun.
Pemuda itu dibekuk polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 52 poket dengan berat total 23,04 gram, Kamis (2/5/2024).
Penangkapan DDT bermula saat petugas Polsek Kota Bangun mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Kota Bangun III.
Polisi pun penyelidikan terhadap salah satu rumah di jalan poros Kota Bangun-Melak, tepatnya di RT 22, Desa Kota Bangun III.
Saat itu, didapati seorang laki-laki berinisial dan polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 52 poket sabu-sabu dengan berat 23,04 gram yang dibalut menggunakan tisu, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi sabu.
"Didapatkan 52 bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbalut tisu seberat 23,04 gram di dalam dompet berwarna coklat," kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko.
Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses pemeriksaan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku dan barang bukti telah diamankan. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - DDT (27), warga Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat dibekuk personel Polsek Kota Bangun.
Pemuda itu dibekuk polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 52 poket dengan berat total 23,04 gram, Kamis (2/5/2024).
Penangkapan DDT bermula saat petugas Polsek Kota Bangun mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Kota Bangun III.
Polisi pun penyelidikan terhadap salah satu rumah di jalan poros Kota Bangun-Melak, tepatnya di RT 22, Desa Kota Bangun III.
Saat itu, didapati seorang laki-laki berinisial dan polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 52 poket sabu-sabu dengan berat 23,04 gram yang dibalut menggunakan tisu, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi sabu.
"Didapatkan 52 bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbalut tisu seberat 23,04 gram di dalam dompet berwarna coklat," kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko.
Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses pemeriksaan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/By)