Seputar Kaltim

    Miliki 42 Paket Sabu, Seorang Perempuan Diamankan Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    28 Januari 2026 pukul 19:42 WITA

    Barang bukti yang diamankan polres Paser terkait Tindak penyalahgunaan narkotika di Desa Tepian Batang (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial JA (42) setelah kedapatan memiliki 42 paket sabu siap edar seberat 16,66 gram.

    Pelaku yang merupakan seorang ibu umah tangga diamankan di sebuah rumah Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka.

    "Setelah menerima laporan kami menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan," kata AKP Suradi, Rabu (28/1/2026).

    Ketika melakukan penyelidikan di lapangan tim menemukan titik terang dan melakukan pengintaian yang mengarah kepada JA. 

    Dirasa sudah cukup bukti, akhirnya tim melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.

    Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan barang bukti berupa 42 paket klip sabu dengan berat 16,66 gram, tujuh buah plastik klip kosong, dua buah sendok takar, dua buah dompet kecil, satu tas warna hitam, uang tunai Rp450.000 serta dua buah handphone.

    "Pelaku dan barang bukti susah diamankan di Polres Paser," tambahnya.

    Belum ada keterangan lebih lanjut dengan jaringan yang terlibat dalam kasus itu. Namun pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Paser.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Miliki 42 Paket Sabu, Seorang Perempuan Diamankan Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    28 Januari 2026 pukul 19:42 WITA

    Barang bukti yang diamankan polres Paser terkait Tindak penyalahgunaan narkotika di Desa Tepian Batang (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial JA (42) setelah kedapatan memiliki 42 paket sabu siap edar seberat 16,66 gram.

    Pelaku yang merupakan seorang ibu umah tangga diamankan di sebuah rumah Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka.

    "Setelah menerima laporan kami menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan," kata AKP Suradi, Rabu (28/1/2026).

    Ketika melakukan penyelidikan di lapangan tim menemukan titik terang dan melakukan pengintaian yang mengarah kepada JA. 

    Dirasa sudah cukup bukti, akhirnya tim melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.

    Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan barang bukti berupa 42 paket klip sabu dengan berat 16,66 gram, tujuh buah plastik klip kosong, dua buah sendok takar, dua buah dompet kecil, satu tas warna hitam, uang tunai Rp450.000 serta dua buah handphone.

    "Pelaku dan barang bukti susah diamankan di Polres Paser," tambahnya.

    Belum ada keterangan lebih lanjut dengan jaringan yang terlibat dalam kasus itu. Namun pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Paser.

    (Sf/Rs)