Seputar Kaltim

    Miliki 2,64 Gram Sabu, Pria Asal Loktuan Diamankan Polres Bontang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    06 Januari 2026 pukul 14:40 WITA

    Sosok MN (34) pria asal Kelurahan Loktuan yang diamankan Polres Bontang miliki sabu 2,64 gram sabu. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial NI (34) alias MN pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,64 gram yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu yang diakui sebagai milik tersangka.

    Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bontang.

    “Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar Kapolres pada Selasa (6/1/2026).

    Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana narkotika.

    “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Miliki 2,64 Gram Sabu, Pria Asal Loktuan Diamankan Polres Bontang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    06 Januari 2026 pukul 14:40 WITA

    Sosok MN (34) pria asal Kelurahan Loktuan yang diamankan Polres Bontang miliki sabu 2,64 gram sabu. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial NI (34) alias MN pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,64 gram yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu yang diakui sebagai milik tersangka.

    Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bontang.

    “Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar Kapolres pada Selasa (6/1/2026).

    Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana narkotika.

    “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

    (Sf/Rs)